Senator Dorong Pemerintah Tetapkan Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah
"Belum ada regulasi soal teknis penunjukkan penjabat kepala daerah, karena itu memang sebaiknya dibuat sesegera mungkin regulasi selevel Peraturan Pemerintah. Peraturan itu yang menurunkan secara definitif bagaimana pengaturan dalam UU Pilkada dan UU ASN tentang penjabat kepala daerah," kata Filep sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsep Jabatan Tinggi Madya juga diatur lebih lanjut dalam bagian Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menurut Filep, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Penunjukkan Penjabat Gubernur urgen dibuat agar tidak terjadi kesewenangan oleh pejabat terkait.
"Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur mengenai syarat pejabat yang mengisi posisi penjabat gubernur dan bupati/wali kota. Sementara Peraturan Pemerintah penting adanya sebagai penguatan peran presiden dalam penunjukan penjabat gubernur. Itulah sebabnya MK memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan mengenai penjabat kepala daerah," urai Filep.
Sebagai informasi, pada Rabu (20/4) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 15/PUU-XX/2022 telah menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. MK menegaskan bahwa pengisian penjabat kepala daerah merupakan reafirmasi terhadap Pasal 201 UU Pilkada.
MK juga menegaskan kembali eksistensi Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil haruslah yang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya. Demikian juga halnya berlaku bagi anggota Kepolisian berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Perintah kedua UU ini diulangi lagi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Politik, Nasional, DPD RI, DKI Jakarta |