Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Moratorium Penggantian Kadis Dukcapil hingga Akhir Tahun Ini

Kemendagri Moratorium Penggantian Kadis Dukcapil hingga Akhir Tahun Ini
Mendagri Muhammad Tito dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./puspen kemendagri)
Sabtu, 23 April 2022 04:05 WIB
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito telah menandatangani surat moratorium (penundaan) penggantian/mutasi Pejabat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota. Moratorium ini berlaku sepanjang 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.

Sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Sabtu (23/4/2022), surat moratorium tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kadis Dukcapil provinsi dan kab/kota dalam Rakernas Dukcapil Belajar, kemarin. Diharapkan, moratorium ini segera diketahui oleh para Kepala Daerah (KDH) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

GoNews Dirjen Dukcapil Kemendagri Zud
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah (kiri) saat menyimak arahan Mendagri Muhammad Tito dalam suatu kesempatan di Jakarta. (foto: dok. ist./dukcapil)

Zudan menjelaskan, moratorium dilakukan guna menyukseskan program strategis nasional bidang Adminduk (Administrasi Kependudukan). Pasalnya, kata Zudan, penggantian kepala dinas (Kadis) baru kerap memerlukan waktu lagi bagi kadis tersebut untuk melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.

Adapun 7 program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu:

1. Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat

2. Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman

3. Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024

4. Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

5. Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas

6. Pendataan Kemiskinan Ekstrim

7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman

Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena OTT, masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/