Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
16 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
16 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
14 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
14 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Moratorium Penggantian Kadis Dukcapil hingga Akhir Tahun Ini

Kemendagri Moratorium Penggantian Kadis Dukcapil hingga Akhir Tahun Ini
Mendagri Muhammad Tito dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./puspen kemendagri)
Sabtu, 23 April 2022 04:05 WIB
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito telah menandatangani surat moratorium (penundaan) penggantian/mutasi Pejabat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota. Moratorium ini berlaku sepanjang 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.

Sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Sabtu (23/4/2022), surat moratorium tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kadis Dukcapil provinsi dan kab/kota dalam Rakernas Dukcapil Belajar, kemarin. Diharapkan, moratorium ini segera diketahui oleh para Kepala Daerah (KDH) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

GoNews Dirjen Dukcapil Kemendagri Zud
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah (kiri) saat menyimak arahan Mendagri Muhammad Tito dalam suatu kesempatan di Jakarta. (foto: dok. ist./dukcapil)

Zudan menjelaskan, moratorium dilakukan guna menyukseskan program strategis nasional bidang Adminduk (Administrasi Kependudukan). Pasalnya, kata Zudan, penggantian kepala dinas (Kadis) baru kerap memerlukan waktu lagi bagi kadis tersebut untuk melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.

Adapun 7 program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu:

1. Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat

2. Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman

3. Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024

4. Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

5. Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas

6. Pendataan Kemiskinan Ekstrim

7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman

Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena OTT, masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/