Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Olahraga

Sosialisasi UU Keolahragaan Sangat Penting Sebagai Payung Hukum untuk Kemajuan Olahraga Indonesia

Sosialisasi UU Keolahragaan Sangat Penting Sebagai Payung Hukum untuk Kemajuan Olahraga Indonesia
Kepala Biro Humas dan Hukum Kemenpora, Sanusi. (Foto: Humas Kemenpora)
Sabtu, 23 April 2022 13:48 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Sanusi menjadi narasumber pada kegiatan Literasi UU Keolahragaan dengan tema Literasi Hukum "Ketahui Poin Penting UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan" di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2022).

Di acara tersebut, Karo Humas Dan Hukum mengupas tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Menurutnya, ada beberapa hal krusial yang diatur dalam UU 11 Tahun 2022 antara lain penetapan kebijakan keolahragaan nasional berupa Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Hal lain yang dikatakan oleh Sanusi adalah ruang lingkup olahraga. "Ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membina dan mengembangkan olahraga yang berbasis teknologi digital pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi dengan tetap berorientsi pada pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tugas dan kewenangan kelembagaan Komite Olahraga Nasional, Komite Olimpiade Indonesia dan Komite Paralimpiade Indonesia agar tercipta harmonis dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional.

Sanusi berharap dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan masyarakat dan bngsa yang gemar, aktif, sehat, bugar dan berprestasi dalam olahraga.

"Dengan demikian pembudayaan olahraga di lingkungan keluarga, masyarakat, kelembagaan pemerintah dan kelembagaan swasta serta upaya peningkatan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional ada sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang kelanjutan,' tutupnya.

Sementara, Kepala Bagian Humas Abdul Muslim menyampaikan kegiatan sore ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas sebagai bagian dari Biro Humas dan Hukum, yang mana kegiatan seperti ini memang patut untuk dilakukan secara luas dengan mengundang lebih banyak lagi peserta.

Hal ini dikarenakan agar elemen-elemen lain yang ada di Kemenpora bisa memahami literasi hukum produk Kemenpora."Literasi hukum yang ada di Kemenpora bisa dipahami oleh seluruh elemen yang ada di Kemenpora," ujarnya.

"Artinya ketika ada diskusi dengan pihak luar minimal secara internal paling tidak sudah memahami literasi hukum ini. Karena Kemenpora itu tugas menyagomi kepemudaan dan keolahragaan," tambahnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/