Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
24 menit yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
10 menit yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Minta Kepala Daerah Intensif Monitor Stabilitas Harga Pangan dan Energi

Kemendagri Minta Kepala Daerah Intensif Monitor Stabilitas Harga Pangan dan Energi
Sekjen Kemendagri dalam suatu acara di Jakarta, Senin, 25 April 2022. (foto: ist.)
Senin, 25 April 2022 15:17 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah untuk intensif memonitor stabilitas harga pangan dan energi di daerahnya masing-masing. Upaya ini sebagai respons atas perang Rusia-Ukraina yang telah berdampak ke berbagai sektor, termasuk gangguan stabilitas ekonomi di dunia.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada 'Peringatan ke-26 Hari Otonomi Daerah Tahun 2022' secara hibrida di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Ia menjelaskan, di tengah situasi dunia yang telah menjadi kampung global, perang antara Rusia-Ukraina telah berdampak pada pola rantai ketersediaan dan permintaan pangan dan energi di banyak negara, termasuk Indonesia. Akibatnya, kondisi ini menimbulkan berbagai gangguan, termasuk pada stabilitas ekonomi dunia.

"Bahkan, di beberapa negara sudah terjadi inflasi serta kenaikan harga pangan dan energi," terangnya sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Dia menuturkan, bila Indonesia turut terdampak, maka otomatis akan berpengaruh ke seluruh daerah. Karena itu, dirinya menekankan, kepala daerah harus intensif memonitor stabilitas harga pangan dan energi di daerahnya. Hal tersebut dilakukan dengan menerapkan langkah yang cerdas untuk menjaga stabilitas harga-harga tersebut.

Sebagai informasi, saat ini di setiap daerah telah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Pembentukan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Mendagri Nomor 511.2/3149/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan di Daerah.

"Oleh karena itu, saya berharap agar kepala daerah dapat terus secara intensif untuk berkomunikasi dan mengendalikan penuh Satgas Pangan tersebut," harap Mendagri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/