Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
21 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
22 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
22 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
20 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Beladiri

MAKI Dorong Penegak Hukum Dalami Dugaan Penyimpangan Izin Tambang PT BEP, Tangkap Erwin Rahardjo

MAKI Dorong Penegak Hukum Dalami Dugaan Penyimpangan Izin Tambang PT BEP, Tangkap Erwin Rahardjo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa)
Senin, 25 April 2022 20:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman saat dihubungi wartawan, Minggu (24/4/2022), menyatakan dorongan agar Izin Usaha Pertambangan – Operasional (IUP-OP) PT Batuan Energi Prima (BEP) dicabut.

Penegak hukum baik KPK maupun Kejaksaan juga sepatunya melakukan pendalaman tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat mengenai dugaan-dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin perusahaan tersebut oleh Ditjen Minerba Kemen ESDM RI.

"MAKI minta pendalaman atas dugaan-dugaan penyimpangan. Mana saja yang duluan, KPK atau kejaksaan," kata Boyamin.

Menurut Maki, ijin PT BEP layak untuk dicabut. "Kalau tidak dicabut, nanti malah bisa ada dugaan potensi kerugian negara juga,".

"Karena sebenarnya ini kan bisa dikatakan bahwa negara tidak mematuhi peraturan. Orangnya (perusahaannya, red) pailit kok tetap diberi izin? Di sisi lain, hasil dari tambang juga tidak diberikan kepada kurator untuk membereskan kepailitannya. Artinya negara kan bisa kena gugatan dari kreditur-kreditur yang punya tagihan kepada PT BEP," kata Boyamin.

Lebih jauh, Boyamin menegaskan, pihaknya juga mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menitahkan Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim untuk menangkap Direktur PT BEP Erwin Rahardjo. Karena berdasar peristiwa pailit telah terkonfirmasi bahwa muaranya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedikitnya bernilai Rp1,8 Triliun, dengan pidana pokok penggelapan boedel pailit dan/atau penggelapan dalam jabatan yang notabene masuk kejahatan kerah putih.

Berbagai pemberitaan menyebut, sebelumnya Kemen ESDM RI telah mencabut 2078 perusahaan pertambangan minerba. Tapi untuk PT BEP, Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) malah diterbitkan. Padahal, perusahaan ini dalam keadaan pailit dan pemilik PT. BEP yakni Herry Beng Koestanto masih meringkuk di LP Salemba.

Terkait hal ini, DPR juga memiliki berbagai catatan termasuk mengenai pelaksana ekspor PT BEP dalam hal ini PT. Sumber Global Energy yang belum DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) sebesar USD 14.166.471 (Rp204.988.835.370 kurs 14.470/USD) dari hasil penjualan batubara PT BEP.

Karenanya, menurut Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi, panitia kerja (Panja) DPR RI untuk mengusut persoalan PT BEP ini menjadi suatu keharusan.***

wwwwww