Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
20 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Cegah Jual Beli WTP, Ini Catatan KPK untuk BPK

Cegah Jual Beli WTP, Ini Catatan KPK untuk BPK
Ilustrasi Gedung BPK RI. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 29 April 2022 21:31 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah kasus suap jual beli wajar tanpa pengecualian (WTP) yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin terungkap. Salah satunya pengetatan mekanisme rotasi.

"Seorang auditor enggak boleh mengaudit (objek) yang sama terus menerus. Misal mengaudit sebuah provinsi tiga kali terus menerus, karena bisa kolusi. Dia harus diputar, enggak boleh lebih dari dua kali," ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 29 April 2022.

Pahala juga mendorong BPK melakukan peer review secara teratur. Ini merupakan mekanisme review hasil kerja auditor yang dilakukan rekan auditor lainnya. Tujuan peer review adalah memberikan catatan profesional untuk menilai kinerja sesama auditor. "Meski hasil laporan peer review tertutup dan bersifat internal, mekanisme kontrol itu bisa membongkar praktik nakal oknum auditor BPK," ungkap dia.

Terakhir, ia meminta adanya pengawasan ketat di internal BPK. Terkait kasus yang menjerat Ade Yasin, Pahala menduga supervisi para auditor dari atasan BPK Perwakilan Jawa Barat tidak berjalan dengan baik. "Jadi harusnya rotasi ketat, peer review dilakukan teratur, dan supervisinya yang benar dong," kata Pahala.

KPK menjerat Ade Yasin dalam perkara suap terkait pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Ade diduga menyuap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar.

Dalam kasus itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/