Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
17 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
17 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
16 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Foto Bugil, Dua Bule Rusia Dideportasi dari Bali

Kasus Foto Bugil, Dua Bule Rusia Dideportasi dari Bali
Dua Bule Rusia dideportasi dari Bali. (Foto: Istimewa)
Minggu, 08 Mei 2022 15:28 WIB

DENPASAR - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara Rusia, Alina Fazleeva (28) sebagai buntut kasus poto telanjang di pohon sakral kawasan suci Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Alina dideportasi bersama suaminya, Amdrei Fazleev (36).

"Pendeportasian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap dua WNA asal Rusia yang membuat foto tanpa busana di obyek wisata kayu putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan dan viral di media sosial," kata Kepala Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/5).

Ia menyampaikan, mereka diberangkatkan pada Jumat (6/5) pukul 20.05 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan penerbangan EK339-EK133 tujuan Bali-Dubai-Moskow.

Kemenkum HAM Bali akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku, dan mengimbau kepada WNA yang akan berwisata ke Indonesia khususnya ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.

"Kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian berkaitan dengan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Bali
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/