Indonesia Amankan 3 Warga Negara Inggris di Safe House
"Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," kata Wardoyo menjelaskan ketentuan Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2, sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Antara di Jakarta.
Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house. Sementara ini diproses untuk pemberkasannya," terang Wardoyo.
Pada Jumat (13/5/2022), TNI Angkatan Udara memerintahkan pesawat asing dari Johor, Malaysia, untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau, karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin.
Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya merupakan warga negara Inggris.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Nasional, DKI Jakarta, Kepulauan Riau |