DPR dan Pemerintah Atur soal Percabulan Sesama Jenis
![]() |
| Lukisan The Bride, The Bridegroom and Sad Love – karya Solomon untuk koleksi pribadi yang diciptakan pada 1865 – lebih eksplisit ketimbang lukisan-lukisan lain yang dipajang untuk umum. (gambar: ist./tate) |
"Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas pengaturannya. Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana," papar Arsul sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Politisi fraksi PPP ini juga menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan cabulnya. Baik perbuatan cabul itu dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin maka akan dipidana.
Ia juga mengatakan pada akhir periode lalu RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR yang diwakili Komisi III dengan pemerintah melalui Menkumham RI yang saat itu dijabat Yasonna Laoly.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Beladiri, Nasional, Kriminal, DKI Jakarta |













