Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
16 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
16 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
14 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
14 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Penjelasan Dukcapil soal Nama Dua Kata dalam Dokumen Kependudukan

Penjelasan Dukcapil soal Nama Dua Kata dalam Dokumen Kependudukan
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam suatu kesempatan. (foto: ist./ditjen dukcapil kemendagri)
Senin, 23 Mei 2022 20:59 WIB
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh melalui siaran resmi, Senin (23/5/2022), memberi penjelasan terkait imbauan penulisan nama dengan dua suku kata dalam dokumen kependudukan (biodata penduduk; kartu keluarga (KK); kartu identitas anak (KIA); kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el); surat keterangan kependudukan; akta pencatatan sipil).

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata Zudan sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Alasan anjuran atau imbauan penulisan nama minimal dua kata di dokumen kependudukan, kata Zudan, adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan masa depan anak. "Contoh, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata (tapi, red) nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.".

Pada prinsipnya, kata Zudan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,".

Ketentuan tersebut, tertuang dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang diundangkan per 21 April 2022.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/