Bukan soal Naik 3 Kali Lipat, KPU Pertanyakan Anggaran Pemilu Cairnya Kapan?
"Itu kan Rp76 triliun untuk tiga tahun anggaran, 2022, 2023, dan 2024. Nah, gambaran persetujuannya, besarannya, itu. Tentang masing-masing tahun berapa besarnya kan sudah ada disampaikan KPU. Insyaallah nggak akan berubah tapi soalnya kan begini, cairnya kapan kan itu? 2022 ini yang anggarannya Rp8 sekian triliun yang sudah cair dua (triliun) masih 6 lagi yang belum," ujarnya sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Jumat (27/4/2022).
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan, usulan anggaran itu belum disetujui parlemen. "Kita baru konsinyering akan dilakukan rapat kerja tanggal 30 (Mei 2022, red)," ujar Guspardi kepada GoNEWS.co, Jumat.
"Dulu anggaran 2019 itu Rp25,5 triliun, sekarang Rp76 triliun berarti kan kenaikan terjadi 3 kali lipat," kata dia.
Rincian Usulan Anggaran Pemilu:
A. Rp63.405.969.628.000 atau 82,71 persen untuk Kegiatan Tahapan Pemilu
1) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan Rp2.820.649.566.000
2. Pemutakhiran data pemilih Rp6.218.595.000.000
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Rp759.853.132.000
4. Penetapan peserta pemilu Rp542.198.061.000
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil Rp530.517.815.000
6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota Rp361.007.559.000
7. Masa kampanye pemilu Rp1.604.393.553.000
8. Masa tenang -
9. Pemungutan dan perhitungan suara Rp41.306.318.400.000
10. Penetapan hasil pemilu Rp9.262.436.542.000
B. Rp13.250.342.666.000 atau 17,29 persen untuk kegiatan dukungan tahapan
1) Gaji Rp 6.931.119.183.000
2) Sarana dan prasarana-Operasional Perkantoran Rp6.319.223.483.000
***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |