Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
6 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
6 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
6 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
5 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
5 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
6
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
6 jam yang lalu
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Anies untuk Warga...

Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Anies untuk Warga...
Jalanan arteri Pondok Indah Jakarta Selatan macet pada Kamis, 26 Mei 2022, imbas banyaknya warga yang menerapkan WFO atau kerja dari kantor. (foto: www.gonews.co/dzulfiqar)
Jum'at, 27 Mei 2022 16:18 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5/2022) mengatakan, seiring dengan melandainya kasus Covid-19, Jakarta mulai memasuki fase pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 selama 14 (empat belas) hari.

"Terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022," kata Anies Baswedan sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019. Kepgub itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Anies menetapkan pemberlakuan kerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen di perkantoran sektor non-esensial. Jam operasional restoran maupun kafe hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Khusus untuk restoran dan kafe yang buka malam hari bisa beroperasi pada pukul 18.00-02.00 WIB.

Lokasi resepsi pernikahan, pusat kebugaran, dan gym hingga lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 100 persen. Kapasitas 100 persen juga diberlakukan di tempat ibadah serta angkutan umum.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/