Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Anies untuk Warga...
"Terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022," kata Anies Baswedan sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019. Kepgub itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Anies menetapkan pemberlakuan kerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen di perkantoran sektor non-esensial. Jam operasional restoran maupun kafe hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Khusus untuk restoran dan kafe yang buka malam hari bisa beroperasi pada pukul 18.00-02.00 WIB.
Lokasi resepsi pernikahan, pusat kebugaran, dan gym hingga lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 100 persen. Kapasitas 100 persen juga diberlakukan di tempat ibadah serta angkutan umum.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Pemerintahan, DKI Jakarta |