Respons PMK, MUI Susun Panduan Berkurban
Sabtu, 28 Mei 2022 12:04 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang dibaca di Jakarta, Sabtu (28/5/2022) menyatakan bahwa saat ini tengah disusun panduan ibadah kurban 1443 H/2022 untuk antisipasi hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H," kata Asrorun Niam sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Ia menuturkan, penyusunan panduan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak yang diantaranya adalah pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian yang diselenggarakan di Kantor MUI Jakarta.
Setelah menerima dan mempertimbangkan berbagai masukkan, komisi fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan melaksanakan sidang fatwa untuk membahas panduan baik dalam bentuk fatwa ataupun khusus sebagai bentuk panduan atau panduan dari Komisi Fatwa MUI.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Nasional, DKI Jakarta |