PMK Merebak di Jawa Timur, DPR: Pemerintah Berani Nggak Tetapkan Ini Wabah Nasional?
"(Hewan ternak di, red) seluruh kabupaten (terinfeksi, red) saya tahu. Solusinya itu tadi, pemerintah menetapkan ini sebagai wabah nasional. (Dengan status, red) wabah nasional, (hewan ternak terinfeksi, red) dimatiin, (lalu, red) ganti rugi (petenak, red)," kata Sudin sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Mengutip siaran Diskominfo Jatim, per 30 Mei 2022, ada 8 daerah yang bebas dari wabah PMK atau zona hijau, kemudian 5 daerah juga sudah menjadi zona kuning atau zona terduga PMK. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyerukan kesiapsiagaan selayaknya penanganan Covid-19.
"Kami Pemprov Jatim mengundang bupati/walikota, Kapolres, Dandrem dan Dandim untuk bersama melakukan kesiapsiagaan terhadap PMK hewan ternak secara masif seperti penanganan Covid 19," ujar Gubernur Khofifah di kota Malang, Senin (30/5/2022) lalu.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta, Jawa Timur |