Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Politik

Irvan Herman Anggap Pemberlakuan Plt Jabatan Asal Terhadap Pj Berlebihan

Irvan Herman Anggap Pemberlakuan Plt Jabatan Asal Terhadap Pj Berlebihan
Wasekjen DPP PAN, Irvan Herman. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 03 Juni 2022 22:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wasekjen DPP PAN, Irvan Herman turut berkomentar terhadap status pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dilantik sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah.

Menurut Irvan, pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang saat ini diberikan amanah untuk menjabat Pj, tidak perlu di Plt kan. "Pemberlakukan Plt itu saya anggap berlebihan. Sekarang ini kan sudah canggih, eranya sudah digital, semua pekerjaan bisa dilakukan dengan online seperti zoom," ujarnya kepada GoNews.co, Jumat (03/6/2022) malam.

"Jadi, sekali lagi hemat saya tidak perlu ada plt, cukup dengan Plh atau pelaksana harian. Kan tinggal tunjuk saja pejabat satu tinggkat dibawah jabatan asal para Pj kepala daerah. Apalagi terhadap sekwan, tentunya harus minta rekomendasi pimpinan dan anggota DPRD," timpalnya.

Bahkan ditingkat pusat menurut putera Almarhum Walikota Pekanbaru dua periode Herman Abdullah itu, seorang Dirjen Otda ditunjuk sebagai Pj Gubernur, yang bersangkutan tetap menjalankan tugas-tugasnya di Kementerian.

"Jadi kenapa harus dipermasalahkan? Kalau Pj nya mampu dan bisa mengerjakan tugas-tugasnya saya tegaskan tidak perlu di Plt kan," tukasnya.

Terkait dengan adanya pendapat dari salah satu Anggota Fraksi PAN di DPRD yang memberikan komentar bahwa pejabat yang diamanahkan menjadi Pj harus segera di Plt kan, menurut Irvan bukan merupakan titah atau perintah Partai.

"Itu murni pendapat pribadi, bukan suara Partai. Karena begitu saya cek ke Ketua Fraksi PAN DPRD, ternyata tidak satupun Anggota yang diperbolehkan bicara hal ini, " tandasnya.

"Memang, sebagai Wakil Rakyat, tentu yang bersangkutan punya hak untuk berbicara, tapi secara etika, yang bersangkutan juga harus ikut aturan partai, minimal harus berkonsultasi dengan Ketua DPW dan Ketua Fraksi. Saya sudah meminta Ketua Fraksi untuk segera menegurnya," bebernya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, bahwa pernyataan - pernyataan dengan di-Plt-kannya Muflihun dari Sekwan dan Kamsol dari Disdik karena menduduki jabatan Pj Kepala Daerah, berarti keduanya dinonjobkan dari jabatan Eselon II adalah hal yang salah. Namun dirinya mengatakan seorang Pj bisa di Plt kan dengan pertimbangan pekerjaan.

"Secara aturan dibolehkan untuk Plt. Kenapa di-Plt-kan karena tugas Pj itu berat, jadi mereka harus konsentrasi," kata Ikhwan.

Ikhwan juga mengatakan, bahwa kedua Pj tersebut bukan dinonjobkan dari jabatan sebelumnya, karena untuk menjadi Pj syaratnya adalah Eselon II. "Jabatannya tidak hilang, jabatan Sekwan dan Kadisdik tetap beliau. Menjadi Pj itu karena ada jabatan Eselon II," kata dia lagi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/