Irvan Herman Anggap Pemberlakuan Plt Jabatan Asal Terhadap Pj Berlebihan
Penulis: Muslikhin Effendy
Menurut Irvan, pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang saat ini diberikan amanah untuk menjabat Pj, tidak perlu di Plt kan. "Pemberlakukan Plt itu saya anggap berlebihan. Sekarang ini kan sudah canggih, eranya sudah digital, semua pekerjaan bisa dilakukan dengan online seperti zoom," ujarnya kepada GoNews.co, Jumat (03/6/2022) malam.
"Jadi, sekali lagi hemat saya tidak perlu ada plt, cukup dengan Plh atau pelaksana harian. Kan tinggal tunjuk saja pejabat satu tinggkat dibawah jabatan asal para Pj kepala daerah. Apalagi terhadap sekwan, tentunya harus minta rekomendasi pimpinan dan anggota DPRD," timpalnya.
Bahkan ditingkat pusat menurut putera Almarhum Walikota Pekanbaru dua periode Herman Abdullah itu, seorang Dirjen Otda ditunjuk sebagai Pj Gubernur, yang bersangkutan tetap menjalankan tugas-tugasnya di Kementerian.
"Jadi kenapa harus dipermasalahkan? Kalau Pj nya mampu dan bisa mengerjakan tugas-tugasnya saya tegaskan tidak perlu di Plt kan," tukasnya.
Terkait dengan adanya pendapat dari salah satu Anggota Fraksi PAN di DPRD yang memberikan komentar bahwa pejabat yang diamanahkan menjadi Pj harus segera di Plt kan, menurut Irvan bukan merupakan titah atau perintah Partai.
"Itu murni pendapat pribadi, bukan suara Partai. Karena begitu saya cek ke Ketua Fraksi PAN DPRD, ternyata tidak satupun Anggota yang diperbolehkan bicara hal ini, " tandasnya.
"Memang, sebagai Wakil Rakyat, tentu yang bersangkutan punya hak untuk berbicara, tapi secara etika, yang bersangkutan juga harus ikut aturan partai, minimal harus berkonsultasi dengan Ketua DPW dan Ketua Fraksi. Saya sudah meminta Ketua Fraksi untuk segera menegurnya," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, bahwa pernyataan - pernyataan dengan di-Plt-kannya Muflihun dari Sekwan dan Kamsol dari Disdik karena menduduki jabatan Pj Kepala Daerah, berarti keduanya dinonjobkan dari jabatan Eselon II adalah hal yang salah. Namun dirinya mengatakan seorang Pj bisa di Plt kan dengan pertimbangan pekerjaan.
"Secara aturan dibolehkan untuk Plt. Kenapa di-Plt-kan karena tugas Pj itu berat, jadi mereka harus konsentrasi," kata Ikhwan.
Ikhwan juga mengatakan, bahwa kedua Pj tersebut bukan dinonjobkan dari jabatan sebelumnya, karena untuk menjadi Pj syaratnya adalah Eselon II. "Jabatannya tidak hilang, jabatan Sekwan dan Kadisdik tetap beliau. Menjadi Pj itu karena ada jabatan Eselon II," kata dia lagi.***
Kategori | : | Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Riau |