Tegas! Dua Jaksa Diduga Meminta Uang dalam Penanganan Perkara Dimutasi Sementara
"Kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.
Selanjutnya, kata Ketut Sumedana, apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan. Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan.
Sebelumnya beredar berita bahwa dua orang jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep diduga meminta uang kepada terdakwa untuk penanganan perkara. Nyatanya, vonis hakim tetap tinggi dan pihak keluarga merasa ditipu.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DKI Jakarta |