Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
2
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
3
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan 'Liar' GM Novendra
Olahraga
22 jam yang lalu
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan Liar GM Novendra
4
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
15 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
5
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
1 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
6
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Home  /  Berita  /  Hukum

Tegas! Dua Jaksa Diduga Meminta Uang dalam Penanganan Perkara Dimutasi Sementara

Tegas! Dua Jaksa Diduga Meminta Uang dalam Penanganan Perkara Dimutasi Sementara
Ilustrasi Kejagung RI. (foto: ist./liputan6com)
Jum'at, 03 Juni 2022 19:14 WIB
JAKARTA - Korps Adhyaksa memindah tugaskan sementara dua orang jaksa di Sumenep ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara. Demikian disampaikan otoritas Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

"Kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.

Selanjutnya, kata Ketut Sumedana, apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan. Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan.

Sebelumnya beredar berita bahwa dua orang jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep diduga meminta uang kepada terdakwa untuk penanganan perkara. Nyatanya, vonis hakim tetap tinggi dan pihak keluarga merasa ditipu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/