Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
23 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
23 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
23 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
21 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
5 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Home  /  Berita  /  Hukum

KPK Periksa Bendum PBNU

KPK Periksa Bendum PBNU
Bendum PBNU Mardani H Maming. (foto: ist. via kronologi)
Sabtu, 04 Juni 2022 21:51 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagaimana pemberitaan yang dibaca Sabtu (4/6/2022), memastikan, Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming diperiksa KPK, kemarin, terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel). Meski demikian, Marwata belum bisa merinci materi pemeriksaan.

"Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik," kata Alex sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari kronologi.

Alex mengatakan, jika penyelidik berhasil menemukan ada peristiwa pidana dengan alat bukti yang cukup, "Tentu nanti akan diekspos dan tentu kami akan sampaikan ke temen-temen (wartawan, red)" kata Alex.

Dalam pemeriksaan selama 12 jam kemarin itu, Mardani ditanyai terkait kesaksiannya dalam persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi yang mana Mardani disebut menerima uang Rp89 miliar.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/