Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
21 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
2
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
20 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
3
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
20 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
4
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
20 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
5
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
6
Sekda DKI Jakarta Buka Bimtek Antikorupsi Bagi ASN
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Sekda DKI Jakarta Buka Bimtek Antikorupsi Bagi ASN
Home  /  Berita  /  DPR RI

Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman soal Pj, Anggota DPR: Mestinya Bisa Dihindari

Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman soal Pj, Anggota DPR: Mestinya Bisa Dihindari
Mendagri Muhammad Tito dalam suatu kesempatan. (foto: ist.)
Senin, 06 Juni 2022 09:59 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan kepada wartawan, Senin (6/6/2022), pelaporan atas Mendagri soal penunjukan Pj (Penjabat) kepala daerah yang otomatis rangkap jabatan, seharusnya bisa dihindari sejak dini.

"Hal seperti ini mestinya bisa dihindari sejak awal," kata Mardani sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Mardani mengatakan, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas. "Belum lagi bertentangan dengan hukum dan amanat reformasi."

"Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika pejabat ditunjuk membuat keputusan yang berpotensi melanggar aturan lainnya. Di antaranya, penerbitan SK PJ Sekda Banten yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur yang hakikatnya Gubernur Banten tersebut adalah Sekda definitif," kata Mardani.

Karenanya, kata Mardani, pertimbangan MK tentang perlunya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dengan menyediakan mekanisme dan persyaratan yang terukur serta jelas dalam pengisian penjabat menjadi amat relevan. "Selain mencegah konflik, juga untuk menghasilkan penjabat terbaik."

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito ke Ombudsman RI pada Jumat (3/6/2022). Mereka menduga Tito telah melakukan maladministrasi berkaitan dengan penentuan penjabat (pj) kepala daerah.

Menurut mereka, penentuan penjabat (Pj) kepala daerah tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Bentuk maladministrasi yang diduga dilakukan Tito Karnavian berupa penyimpangan prosedur serta pengabaian kewajiban hukum. Momentum puncaknya ada pada pelantikan penjabat gubernur pada 12 Mei 2022. Berikut ini penjabat yang disebut tiga organisasi masyarakat pelapor Tito:

1. Al Muktabar (Sekda Banten) sebagai Pj Gubernur Banten

2. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Minerba Kemen ESDM) sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

3. Akmal Malik (Dirjen Otda Kemendagri) sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat

4. Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bid Budaya Sportivitas Kemenpora) sebagai Pj Gubernur Gorontalo

5. Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bid Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kemendagri) sebagai Pj Gubernur Papua Barat

***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/