Ketua Baznas Ingatkan Organisasi Pengelola Zakat Beroperasi Sesuai Aturan
Selain itu, OPZ juga harus menjaga prinsip 3 Aman, yakni Aman syari, aman regulasi dan aman NKRI. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014, Baznas merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: Kurban Online Baznas Tingkatkan Taraf Hidup Peternak Mustahik
Baca Juga: Baznas: Potensi Ekonomi Kurban Tembus 31,6 Triliun
LAZ juga merupakan bagian tak terpisahkan dari pengelolaan zakat yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa LAZ beroperasi atas rekomendasi Baznas dan disahkan oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: Baznas dan MUI Beri Pembekalan Zakat di PT Timah
Baca Juga: Arab Saudi Percayakan Baznas untuk Salurkan Kurma
Dalam pelaksanaannya, LAZ harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Baznas.
"Menyikapi perkembangan pemberitaan akhir-akhir ini, BAZNAS meminta agar seluruh OPZ tetap fokus bekerja dengan semangat tinggi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menunaikan ibadah zakat, infak dan sedekah (ZIS). Baznas juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus mempercayakan ZIS melalui Baznas, UPZ dan LAZ resmi," ujar Ketua Baznas RI Noor Achmad di Jakarta, sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Baca Juga: Baznas Gencar Sebar Rp25 Juta untuk Rumah Mustahik di Jabodetabek
Noor menjelaskan, demi menjalankan tugas dengan baik dan transparan, audit secara berkala juga harus dilakukan. Pasalnya, hal ini merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyalurkan dana untuk membantu sesama.
"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit. Di antaranya, audit keuangan dan audit syariah," ucapnya.
Baca Juga: Memenuhi Syarat 'Jajanan' Ajang Internasional, UMKM Binaan Baznas Ramaikan Formula E
Baca Juga: Pengelolaan dan Riset Zakat Diperkuat, Baznas Gandeng BRIN
Kemudian, Noor menambahkan, dalam PMA Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan, LAZ memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala, serta menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan Pemerintah Daerah.
"Laporan pengelolaan ZIS disampaikan dua kali dalam setahun, masing-masing pada Juni dan Desember. Baznas tentu terus mendorong agar LAZ menaati peraturan sebagai upaya bersama menjaga integritas," ujar Noor.
Baca Juga: Cegah Penyakit PMK, Baznas Beri Pendampingan Ketat Balai Ternak
Baca Juga: Baznas RI Salurkan Zakat Fitrah ke Pelosok
Sanksi tegas menanti pihak yang melanggar peraturan, demikian pula bagi yang tidak menaati PMA No. 5 Tahun 2016, diancam sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan sampai pencabutan izin operasional.
"Integritas dan kepercayaan publik itu sangat penting untuk dijaga. Baznas, UPZ dan LAZ tentu akan menjaga amanah yang diberikan dengan baik," kata Noor.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta |