Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
11 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
3
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
10 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
10 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Umum

Bagaimana Cara Hitung Biaya Pajak Mobil?

Bagaimana Cara Hitung Biaya Pajak Mobil?
Jum'at, 08 Juli 2022 16:57 WIB

Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Warga Negara Indonesia, tak terkecuali itu pajak mobil atau pajak kendaraan. Pajak ini harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan berdasarkan tipe mobilnya masing-masing.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dan pajak kendaraan ini termasuk ke dalam pajak daerah sehingga menjadi pemasukan pemerintah daerah juga.

Urusan pajak mobil atau pajak kendaraan bermotor ini menjadi domain dari tiga instansi yaitu Kepolisian RI, Badan Pendapatan Daerah, dan PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero). Informasi selengkapnya tentang pajak mobil bisa Anda baca di Lifepal.co.id.

Selain mengetahui pajak kendaraan, dalam artikel berikut ini akan dibahas bagaimana cara hitung biaya pajak mobil yang terdiri dari pajak mobil pertama kali, pajak mobil selanjutnya, dan pajak mobil 5 tahunan. Mari simak pembahasannya berikut ini.

Istilah-Istilah yang Berhubungan dengan Pajak Mobil

Namun sebelum masuk ke sana, Anda harus tau terlebih dahulu berbagai istilah yang berkaitan dengan pajak mobil. Apa sajakah itu?

BBN KB

BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Definisi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Besar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah 10% dari harga jual mobil atau bisa juga 12,5% dari harga mobil.

PKB

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah jenis pajak yang dibebankan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB ini tergolong pajak daerah sehingga besarannya pasti berbeda sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Dalam pajak daerah ada istilah pajak progresif yang artinya adalah besaran pajak semakin besar seiring dengan bertambahnya kendaraan bermotor yang dimiliki oleh wajib pajak.

Misalnya, bulan ini Anda punya satu sepeda motor, kemudian bulan depan membeli satu motor lagi maka semakin besar biaya pajak yang harus dibayarkan.

SWDKLLJ

SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh pengendara. Ingat ya, sifatnya wajib sehingga Anda harus membayarnya.

Jumlah iuran yang harus Anda bayarkan adalah Rp143.000 untuk mobil pribadi. Iuran ini dikelola langsung oleh PT Jasa Raharja. 

STNK

Ketika Anda membeli sepeda motor atau mobil, pasti mendapatkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. STNK ini dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

STNK wajib diperbarui setiap satu tahun sekali. Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.

TNKB

TNKB merupakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang lebih dikenal dengan sebutan plat nomor. Jika STNK harus diperbaharui setiap setahun sekali, maka untuk TNKB harus diperbarui setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan penerbitan STNK baru.

Pada plat kendaraan terdapat empat angka kecil di bawah angka pelat kendaraan. Itulah waktu untuk mengganti TNKB yang Anda miliki.

Cara Menghitung Biaya Pajak Mobil

Berikut ini adalah masing-masing cara perhitungannya:

Perhitungan Biaya Pajak Mobil Pertama Kali

Bagi Anda yang baru membeli mobil, maka perhitungan biayanya menggunakan rumus seperti ini :

BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK

Misalnya, harga jual mobil adalah Rp250 juta. Maka pajak yang harus dibayarkan adalah:

Komponen yang Dihitung

Besaran Pajak

Nominal

BBN KB

10% dari harga jual mobil

Rp25.000.000

PKB

2% dari harga jual mobil

Rp5.000.000

SWDKLLJ

Rp143 ribu

Rp143.000

Biaya TNKB

Rp100 ribu

Rp100.000

Biaya administrasi dan penerbitan STNK

Rp50 ribu + Rp200 ribu

Rp250.000

Jadi total Pajak yang harus dibayarkan pengendara atau pemilik mobil tersebut adalah Rp30.493.000.

Perhitungan Pajak Mobil Selanjutnya

Perhitungan pajak mobil selanjutnya sangatlah mudah dan tidak perlu menyertakan BBN KB, STNK, dan TNKB sehingga biayanya pasti lebih murah. Rumus pajak yang digunakan adalah

PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi = Rp5000.000 + Rp143.000 + Rp50.000 = Rp5.193.000.

Perhitungan Pajak Mobil 5 Tahunan

Pajak mobil lima tahunan adalah waktu dimana Anda harus memperbarui pelat nomor kendaraan. Biaya yang harus dikeluarkan tentunya semakin banyak, rumus yang digunakan adalah

SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi  TNKB = Rp143.000 + Rp5.000.000 + Rp50.000 + Rp50.000 + Rp200.000 + Rp100.000 = Rp5.543.000.

Demikian penjelasan tentang cara hitung pajak mobil. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda dalam menambah wawasan tentang pajak kendaraan.

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/