Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
2
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
3
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
4
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
5
Sutradara Jelaskan Film 'Deadpool & Wolverine' Tak Hanya untuk Penggemar Berat
Umum
21 jam yang lalu
Sutradara Jelaskan Film Deadpool & Wolverine Tak Hanya untuk Penggemar Berat
6
Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan
Home  /  Berita  /  Politik

Hentikan Pengiriman PMI ke Malayasia, Komisi I DPR: Keputusan Pemerintah Sudah Tepat

Hentikan Pengiriman PMI ke Malayasia, Komisi I DPR: Keputusan Pemerintah Sudah Tepat
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 15 Juli 2022 13:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sangat tepat.

Dia menegaskan, antara pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah ada kesepakatan melalui MoU pada 1 April 2022 lalu untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI.

Maka apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu.

"Keputusan pemerintah untuk tidak mengirimkan PMI domestik saya nilai tepat, MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan One Channel System. Adapun Sistem Maid Online (SMO) yang mendegradasi martabat PMI kita ternyata masih juga diterapkan oleh Malaysia,“ ungkap Christina dalam keterangannya, Jumat (15/7).

Dia menjelaskan penggunaan SMO membuat posisi pekerja migran Indonesia rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. "Sementara penempatan satu kanal yang diatur dalam MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," jelas Christina yang adalah Wakil Rakyat Dapil DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.

Diketahui bahwa One Channel System merupakan integrasi dari aplikasi SIAPkerja (termasuk di dalamnya aplikasi SISKOPMI) milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia. Sistem satu kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara tidak sesuai prosedur.

"Maka dalam hal Malaysia tidak mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat, ya kita harus ambil sikap. Kami mendukung keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia," pungkas Christina.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/