Kasus Tewasnya Brigadir J, Dewan Pers Minta Media Hanya Beritakan Versi Polisi
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana mengatakan media harus memperhatikan dampak dari pemberitaan insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo. Dia menyebutkan penulisan berita seharusnya bersumber dari keterangan Mabes Polri.
"Jadi begini, penjelasan Mabes Polri itu, ya, itu saja yang ditulis. Kemudian tidak boleh berspekulasi lebih jauh," kata Yadi seusai pertemuan dengan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo di Dewan Pers, Jumat (15/7/2022).
Dia menjelaskan pemberitaan selain dari sumber resmi tidak diperbolehkan, termasuk dari pengamat. "Karena ini sifatnya kasus, pengamat pun itu sebenarnya tidak bisa mengomentari kasusnya," jelasnya.
Yadi menjelaskan karena hal itu bersifat kasus, pemberitaan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta-fakta di lapangan. "Saya bisa tekankan meskipun faktanya dan yang lainnya ada, tetapi semua berita harus betul-betul melihat dampaknya apa. Begitukan, dampaknya itu penting," ujarnya.
Ferdy Sambo sedang menjadi sorotan, pascainsiden baku tembak antarpolisi yang terjadi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Brigadir J merupakan ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dia juga sopir pribadi Putri Ferdy Sambo, istri Irjen Ferdy Sambo. Kasus Brigadir J yang tewas seusai baku tembak dengan Bharada E Adapun Bharada E sendiri merupakan anggota Brimob yang diperbantukan untuk menjadi ajudan Kadiv Propam Polri.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta |