Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
22 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
17 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
17 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tega Banget Ya, Usai Tega Memperkosa Berulang Kali, Ayah Kandung Ini Tinggalkan Anaknya Begitu Saja!

Tega Banget Ya, Usai Tega Memperkosa Berulang Kali, Ayah Kandung Ini Tinggalkan Anaknya Begitu Saja!
Pelaku pemerkosa anak kandung ditangkap Polres Tangerang. (Foto: Istimewa)
Senin, 18 Juli 2022 15:35 WIB

TANGERANG - Bagai tersambar petir di siang bolong. Mungkin itu yang saat ini dirasakan korban persetubuhan yang dilakukan oleh EW ayah kandungnya sendiri. Diketahui, EW dengan biadabnya menyetubuhi anak kandungnya berulang kali.

Mirisnya, menurut keterangan korban, setelah melakukan persetubuhan, pelaku meninggal korbannya begitu saja. "Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (18/7/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EW dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," pungkasnya.

Sebelumnya, sungguh bejad kelakuan ayah kandung di Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial EW. Pria 45 tahun tersebut tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Banten
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/