Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
21 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
21 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Politik

Laporan Zulhas Ditolak Bawaslu, Saleh Daulay Sebut Pelapor Kurang Paham UU Pemilu

Laporan Zulhas Ditolak Bawaslu, Saleh Daulay Sebut Pelapor Kurang Paham UU Pemilu
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Istimewa)
Kamis, 21 Juli 2022 13:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pelapor yang melaporkan ketua umumnya Zulkifli Hasan alias Zulhas dianggap kurang cermat dan hati-hati, bahkan bisa dibilang tidak mengerti tentang Undang-Undang atau UU Pemilu. Kata Saleh, malah akan muncul dugaan agenda lain di luar kepemiluan.

Hal ini dikatakan Saleh Daulay setelah sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan laporan terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas terkait dugaan kampanye ke putrinya saat bagi-bagi minyak goreng atau migor di Lampung beberapa waktu lalu.

"Para pelapornya dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati. Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

"Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silakan masyarakat yang menilai sendiri," ungkapnya.

Anggota Komisi IX DPR juga meminta kepada setiap orang atau kelompok diharapkan tidak mudah membuat laporan. Dia meminta sebelum membuat pelaporan untuk dipelajari dan dicermati dengan baik.

"Ke depan, setiap orang atau kelompok masyarakat diharapkan tidak terlalu mudah untuk membuat laporan sesuatu yang dinilai sebagai pelanggaran. Kalau belum paham konteks dan tafsir UU, disarankan untuk meminta pendapat para ahli hukum. Terutama ahli hukum yang mendalami UU kepemiluan. Dan lebih baik lagi, yang terlibat dan mengikuti proses pembahasan dan pembentukan UU tersebut," katanya.

Saleh Daulay juga mengapresiasi langkah cepat Bawaslu menghentikan laporan terhadap ketua umumnya Zulkifli Hasan tersebut. Menurut Saleh, respons cepat dari Bawaslu ini diperlukan untuk menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan soal dugaan pelanggaran kampanye.

"Bawaslu sangat bagus. Cepat merespon dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir," ungkapnya.

Bawaslu resmi menghentikan laporan terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas terkait dugaan kampanye ke putrinya saat bagi-bagi minyak goreng atau migor di Lampung beberapa waktu lalu.

Anggota Bawaslu RI Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu mengatakan, laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil. Sehingga Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan kasus tersebut.

"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," ujar Puadi dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Bawaslu melakukan analisis terhadap pelaporan itu. Pertama, analisis berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Kedua, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024.

Bawaslu menyimpulkan, terlapor tidak bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan pemilu karena belum masuk tahapan masa kampanye. "Perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," kata Puadi.

Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Kemudian, Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan laporan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. "Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu," kata Puadi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/