Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
56 menit yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  DPR RI
Dialektika Demokrasi

Selly Gantina Ajak Pers Sosialisasikan UU TPKS

Selly Gantina Ajak Pers Sosialisasikan UU TPKS
Legislator PDIP DPR RI Selly Andriany Gantina dalam diskusi mengenai implementasi UU TPKS di Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (foto: tangkapan layar)
Selasa, 26 Juli 2022 14:06 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina (Fraksi PDI-P) dalam diskusi bersama wartawan Parlemen di Jakarta, Selasa (26/7/2022), mendorong agar pers untuk turut menyosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut Selly, peran insan pers dalam menyosialisasikan UU TPKS akan mempercepat munculnnya kesadaran sosial tentang upaya perlindungan bagi masyarakat dari kekerasan seksual.

Baca Juga: Ketua DPR Desak Penculik yang Cabuli Anak Dijerat dengan UU TPKS 

Baca Juga: Bersyukur UU TPKS Resmi Diundangkan, Puan Minta Peraturan Turunan Segera Terbit 

"Bagaimana media menyosialisasikan tentang pentingnya anak-anak menjaga organ penting mereka," ujar Selly dalam diskusi yang dipantau GoNEWS.co secara virtual.

Selly meyakini, ketika kesadaran sosial mengenai perlindungan dari kekerasan seksual terwujud, sosialisasi akan semakin masif. Secara organik, masyarakat bisa turut menyosialisasikan perlindungan dari kekerasan seksual melalui media sosial.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/