Pelajar Pondok Yatim Piatu Jadi Korban Pencabulan, MPR Desak Hukuman Kebiri atau Hukuman Mati
"Kita minta nanti dalam proses hukum kita kawal, tidak hanya dengan KUHP biasa yang hukuman maksimal 20 tahun, tapi harus ada pemberatan, pemberatan itu bisa hukum kebiri atau hukuman mati," kata Yandri dikutip GoNEWS.co dari kompas.
Baca Juga: Yandri Susanto Jabat Wakil Ketua MPR, Fraksi PAN Ganti Ketua Komisi VIII Usai Tugas Pengawasan Haji
Baca Juga: DPR Siap Dukung Tumbuh Kembang Bisnis Mie Berbahan Singkong
Menurut Yandri, tidak ada lagi ruang toleransi bagi para pelaku pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. "Ini sadis menurut saya, sadis dan tidak boleh sekali lagi kita lengah dan harus kita kawal proses hukumnya,"
Sebelumya, belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ustaz dan kakak kelasnya.
Baca Juga: Kasus DPO Pencabulan, Akhirnya Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah
Kasus yang menimpa belasan korban di bawah umur itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini telah diselidiki Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka terdiri dari tiga orang ustaz dan satu santri senior, kakak kelas korban. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum menahan keempat orang tersebut.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Nasional, MPR RI, DPR RI, DKI Jakarta, Jawa Barat |