Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
10 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
7 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
7 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  MPR RI

Pelajar Pondok Yatim Piatu Jadi Korban Pencabulan, MPR Desak Hukuman Kebiri atau Hukuman Mati

Pelajar Pondok Yatim Piatu Jadi Korban Pencabulan, MPR Desak Hukuman Kebiri atau Hukuman Mati
Wakil Ketua MPR RI/Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. (foto: ist./kompascom)
Kamis, 28 Juli 2022 01:18 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto dalam suatu pernyataannya yang dibaca Kamis (28/7/2022), meminta empat tersangka kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Depok, dijatuhi hukuman kebiri atau hukuman mati.

"Kita minta nanti dalam proses hukum kita kawal, tidak hanya dengan KUHP biasa yang hukuman maksimal 20 tahun, tapi harus ada pemberatan, pemberatan itu bisa hukum kebiri atau hukuman mati," kata Yandri dikutip GoNEWS.co dari kompas.

Baca Juga: Yandri Susanto Jabat Wakil Ketua MPR, Fraksi PAN Ganti Ketua Komisi VIII Usai Tugas Pengawasan Haji 

Baca Juga: DPR Siap Dukung Tumbuh Kembang Bisnis Mie Berbahan Singkong 

Menurut Yandri, tidak ada lagi ruang toleransi bagi para pelaku pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. "Ini sadis menurut saya, sadis dan tidak boleh sekali lagi kita lengah dan harus kita kawal proses hukumnya,"

Sebelumya, belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ustaz dan kakak kelasnya.

Baca Juga: Kasus DPO Pencabulan, Akhirnya Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah 

Kasus yang menimpa belasan korban di bawah umur itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini telah diselidiki Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka terdiri dari tiga orang ustaz dan satu santri senior, kakak kelas korban. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum menahan keempat orang tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, Hukum, Nasional, MPR RI, DPR RI, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/