Kasus Penembakan, DPR Dorong Pengusutan Pidana dan Etik 3 Pati Polri
"Dalam konteks penyelidikan etik maupun pidana lebih lanjut, kita harapkan Kadiv Propam yang baru bisa menindaklanjutinya untuk persoalan etik dan Kabareskrim juga memfokuskan penuh penyelidikan dan penyidikan dalam ranah pidana agar progres penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan," kata Arsul sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Alinea di Jakarta.
Menurut Arsul, pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pidana tersebut bisa meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap Polri.
"Dengan selesai lebih cepat pada tahap penyelidikan dan penyidikannya, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan kembali meningkat," ujarnya.
Politikus PPP ini mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam penanganan dugaan pembunuhan Brigadir J tersebut. Menurutnya, keputusan mencopot tiga perwira tinggi dan sejumlah pejabat lainnya dalam penanganan kasus Brigadir J merupakan bentuk komitmen Kapolri selama ini.
"Pimpinan Polri mengimplementasikan konsep presisi bukan saja dalam ranah etik tetapi juga kemungkinan melanjutkannya dalam ranah hukum pidana," kata Arsul.
Sebelumnya, dalam TR bernomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022, Kapolri memutasi 15 personel. Lima di antaranya perwira tinggi berpangkat jenderal, sembilan perwira menengah, dan satu perwira pertama.
Dari daftar tersebut, tiga jenderal dimutasikan ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polri. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |