Dilaporkan ke MKD DPR, Bamsoet Berdalih Belum Satupun Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Ferdy Sambo
Bamsoet dilaporkan atas narasi yang disebut membela eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan keluarga di kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada hari Selasa (9/8/2022), pengurus PEKAT IB mendatangi MKD DPR membuat laporan mengenakan seragam ormas PEKAT IB dan membawa selembar map.
"Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan ke MKD DPR terkait dengan pernyataan dan narasi Ketua MPR yang kami sangat sesalkan. Dan kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah Ferdy Sambo dan keluarga jangan disalahkan," kata Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Lisman menilai Bamsoet semestinya mengikuti arahan Presiden Jokowi, yang meminta kasus tersebut dibuka dengan terang benderang. Terlebih, kata Lisman, Bamsoet berada di Komisi III DPR yang membidangi hukum.
"Harusnya Ketua MPR sebagai pejabat publik dan anggota Komisi III DPR harusnya kan dia ikut perintahnya Presiden," katanya.
Di samping itu, Lisman meminta Bamsoet mendukung proses hukum yang dilakukan timsus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Bamsoet seharusnya menyikapi proses hukum yang berjalan secara netral.
"Dan mendukung timsusnya yang dibentuk Pak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan kematian Brigadir J dengan posisi netral. Jadi dia nggak usah dukung mendukung A atau B. Apalagi kan saat ini simpati publik ke keluarga Brigadir J sangat tinggi," kata dia.
Lisman berharap MKD DPR segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Dia meminta pimpinan MKD DPR segera memanggil Bamsoet untuk diklarifikasi.
Jawaban Bamsoet
Bamsoet meminta pelapornya belajar lagi. Bamsoet menegaskan, dalam kasus Brigadir J, belum ada pihak yang dinyatakan bersalah secara inkrah.
"Kita negara hukum dan asas hukum yang kita anut adalah kesetaraan di muka hukum dan asas praduga tidak bersalah. Yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan. Kita tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan. Siapa pun itu," kata Bamsoet saat dimintai konfirmasi.
Bamsoet menunggu proses yang sedang berjalan dalam kasus Brigadir J. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang bekerja.
"Seseorang yang sudah dinyatakan tersangka pun belum bisa divonis bersalah. Karena masih ada ruang untuk membela diri dengan bukti-bukti hukum yang dimiliki di ruang pengadilan," ujar dia. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta |