Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
22 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dilaporkan ke MKD DPR, Bamsoet Berdalih Belum Satupun Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Ferdy Sambo

Dilaporkan ke MKD DPR, Bamsoet Berdalih Belum Satupun Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Ferdy Sambo
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Foto: Istimewa)
Rabu, 10 Agustus 2022 16:35 WIB
JAKARTA -DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) melaporkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Bamsoet dilaporkan atas narasi yang disebut membela eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan keluarga di kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada hari Selasa (9/8/2022), pengurus PEKAT IB mendatangi MKD DPR membuat laporan mengenakan seragam ormas PEKAT IB dan membawa selembar map.

"Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan ke MKD DPR terkait dengan pernyataan dan narasi Ketua MPR yang kami sangat sesalkan. Dan kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah Ferdy Sambo dan keluarga jangan disalahkan," kata Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Lisman menilai Bamsoet semestinya mengikuti arahan Presiden Jokowi, yang meminta kasus tersebut dibuka dengan terang benderang. Terlebih, kata Lisman, Bamsoet berada di Komisi III DPR yang membidangi hukum.

"Harusnya Ketua MPR sebagai pejabat publik dan anggota Komisi III DPR harusnya kan dia ikut perintahnya Presiden," katanya.

Di samping itu, Lisman meminta Bamsoet mendukung proses hukum yang dilakukan timsus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Bamsoet seharusnya menyikapi proses hukum yang berjalan secara netral.

"Dan mendukung timsusnya yang dibentuk Pak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan kematian Brigadir J dengan posisi netral. Jadi dia nggak usah dukung mendukung A atau B. Apalagi kan saat ini simpati publik ke keluarga Brigadir J sangat tinggi," kata dia.

Lisman berharap MKD DPR segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Dia meminta pimpinan MKD DPR segera memanggil Bamsoet untuk diklarifikasi.

Jawaban Bamsoet

Bamsoet meminta pelapornya belajar lagi. Bamsoet menegaskan, dalam kasus Brigadir J, belum ada pihak yang dinyatakan bersalah secara inkrah.

"Kita negara hukum dan asas hukum yang kita anut adalah kesetaraan di muka hukum dan asas praduga tidak bersalah. Yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan. Kita tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan. Siapa pun itu," kata Bamsoet saat dimintai konfirmasi.

Bamsoet menunggu proses yang sedang berjalan dalam kasus Brigadir J. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang bekerja.

"Seseorang yang sudah dinyatakan tersangka pun belum bisa divonis bersalah. Karena masih ada ruang untuk membela diri dengan bukti-bukti hukum yang dimiliki di ruang pengadilan," ujar dia. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/