Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
22 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dukung DKR, Kemendikbud: Kuota Minimal 15% Untuk Siswa Miskin Sekolah Negeri

Dukung DKR, Kemendikbud: Kuota Minimal 15% Untuk Siswa Miskin Sekolah Negeri
Audensi DKR Kota Depok dengan Kemendikbudristek RI. (Foto: Istimewa)
Kamis, 25 Agustus 2022 21:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

DEPOK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia atau Kemdikbudristek RI, menegaskan bahwa jumlah kuota untuk siswa miskin sebesar-besarnya sesuai kebutuhan yang ada. Demikian disampaikan ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan melalui keterangan persnya, Kamis (25/8/2022).

Dalam audensi dengan Kemendikbudristek RI, pada Rabu (24/8/2022) DKR menyampaikan keluhannya atas dibatasinya siswa miskin untuk sekolah di sekolah negeri. Akibatnya DKR harus melakukan demonstrasi agar siswa tersebut bisa Sekolah. "Ya tadi DKR telah mengadakan audensi dengan Kemendikbudriset, dan menyampaikan keluhan soal minimnya kuota untuk siswa miskin," ujar Roy Pangharapan.

Dalam audensi dengan Kemendikbudriset, yang diwakili Analis Hukum Ahli Muda/Subpokja Regulasi dan Advokasi Hukum, Any Sayekti menegaskan, Permendikbud no 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, untuk kuota 'Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu' sebesar minimal 15%, yang artinya, sekolah Negeri boleh menerima siswa miskin lebih dari 15%, atau sebanyak-banyaknya, sebagai bentuk nyata negara hadir membantu kesulitan orang tua miskin.

"Kalau regulasinya jelas minimal, artinya lebih sangat boleh, hanya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat menjadi maksimal 15%, sehingga banyak sekolah Negeri yang menolak siswa miskin," tegasnya.

Dalam audensi tersebut, DKR juga menyampaikan tuntutan agar jangan adalagi penolakan siswa miskin oleh sekolah Negeri. "Untuk itu DKR segera akan membentuk Posko Pengaduan PPDB untuk memastikan semua anak miskin bisa sekolah," tandasnya.

Tentang Posko, Any Sayekti mengatakan di Kemendikbudristek juga ada Posko Pengaduan. Namun ia berharap disetiap daerah juga dibuka Posko Pengaduan. "Posko Pengaduan Penting. Seharusnya di setiap daerah juga ada. Semakin banyak semakin baik, tinggal dibangun koordinasi yang kuat," ujarnya.

DKR juga melaporkan masih adanya penahanan ijazah oleh pihak sekolah, pungutan oleh sekolah. "Untuk memperkuat pengawasan kami minta agar ada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi agar ada disetiap kabupaten kota," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/