Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
5 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dukun Palsu yang Paksa Ibu Rumah Tangga Setubuhi Anak Kandung Ternyata dari Bengkalis Riau

Dukun Palsu yang Paksa Ibu Rumah Tangga Setubuhi Anak Kandung Ternyata dari Bengkalis Riau
Kapolres Pekalongan, AKBP Arif Fajar Satria, saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (26/8). (Foto: ayosemarang.com).
Jum'at, 26 Agustus 2022 19:39 WIB

PEKALONGAN - Polisi mengamankan dukun palsu yang memaksa seorang ibu rumah tangga berinisial IM (38) warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, menyetubuhi 2 anak kandungnya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arif Fajar Satria mengatakan, pelaku bernama Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tak cuma biadab, tetapi juga kejam lantaran pelaku juga memaksa korban menjalani serangkaian ritual keji seperti memotong bagian payudara dan alat vital.

Peristiwa ini menurut AKBP Arif Fajar Satria, bermula saat dukun palsu bernama Afrizal alias ibu Sri mengaku kepada korbannya mampu membuka aura hitam yang menyelimuti korban dan 2 anaknya. Korban terperdaya dan bersedia menjalani berbagai ritual seperti mandi telanjang lalu direkam video.

Korban juga menuruti pelaku untuk berhubungan intim dengan kedua anak kandungnya yang juga direkam. Pelaku dengan dalih tertentu meminta korban memotong kedua puting payudara dan mengiris klitoris untuk kemudian divideokan.

Hasil rekaman ini diminta pelaku sebagai bagian pengobatan. Selanjutnya, pelaku justru memeras korban dengan mengancam akan menyebar video tersebut di media sosial. Hal ini akan dilakukan pelaku jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang total besarnya Rp38 juta dari beberapa kali transfer.

"Berbekal kiriman video tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri kemudian memeras korban dengan meminta uang berturut-turut," papar Kapolres, dikutip GoNews.co dari ayosemarang.com, Jumat (26/8/2022).

Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp5 juta, Rp 3juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp38 juta. Pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan di Terminal Pekalongan, pada Rabu (23/8/2022).

Pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak 3 kali. Namun demikian, dia mengklaim hanya kepada korban yang sekarang ada aksi potong puting payudara dan menyayat organ intim.

Pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 UU No 15 Tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kemudian pasal 29 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Riau, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/