Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
21 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polri Ungkap Kasus Judi Online, Komisi III DPR: Bagaimana Big Bos dan Bekingnya?

Polri Ungkap Kasus Judi Online, Komisi III DPR: Bagaimana Big Bos dan Bekingnya?
Polisi gencar berantas judi online. (Foto, Ilustrasi: Istimewa)
Sabtu, 27 Agustus 2022 22:50 WIB

JAKARTA - Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan terkait kasus judi online. Tapi penangkapan ini mendapat kritik. Kenapa big bos dan beking judi online tak ikut diciduk?

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa meminta Polri terus memburu para bandar judi online dan konvensional. Hal ini, perlu dilakukan untuk memberantas praktik judi online.

"Polisi jangan berhenti memburu para bandar judi online maupun judi darat," kata Supriansa, Sabtu (27/8).

Supriansa mengatakan Polri harus menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana para bandar judi. "Polisi segera menggandeng PPATK untuk memburu aliran dana para bandar judi supaya bisa ketahuan siapa yang selama ini melindungi perjudian di Indonesia," kata dia.

Untuk para bandar yang sudah ditangkap, Supriansa meminta Polri membongkar transaksi dana judi selama ini. "Para bandar judi yang sudah ketangkap sebaiknya bongkar saja ke mana selama ini menyetor," tutup Supriansa.

Sebelumnya, Polri merilis sejumlah kasus judi online yang melibatkan 296 tersangka dari total 131 kasus yang berhasil diungkap.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/