Akta Damai KLHK-PT KS Diduga Maladministrasi, Masyarakat Bersurat ke Menteri
Senin, 05 September 2022 21:07 WIB
KUTAI BARAT - Masyarakat Peduli Konservasi Alam dan Lingkungan Hidup (MPKALH) Provinsi Kalimantan Timur, mengadukan dugaan maladministrasi terkait akta perdamaian antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan PT Kedap Sayaaq (PT KS). Demikian pemberitaan yang dibaca Senin (5/9/2022).
Disebutkan dalam surat aduan kepada Menteri LHK tertanggal 31 Agustus 2022, pihak yang diadukan adalah seorang oknum direktur di KLHK RI.
Baca Juga: KLHK Rilis Serial Komedi Edukasi 'Bude Jo'
Baca Juga: KLHK: Penggunaan Merkuri di Tambang Harus Disudahi
MPKALH mensinyalir terjadi maladministrasi dalam penerbitan akta perdamaian itu karena ada perkara terkait yang sedang berjalan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
“Kami minta agar Ibu Menteri memerintahkan memeriksa oknum pejabat di Kementerian LHK," kutipan aduan MPKALH yang dilansir menitindonesiacom.
Sebagai informasi lokasi tambang PT KS juga sempat disegel oleh KLHK RI.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Kalimantan Timur |