Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
18 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
16 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Demi Lindungi 'Don' Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria Rela Lakukan Perbuatan Memalukan ini

Demi Lindungi Don Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria Rela Lakukan Perbuatan Memalukan ini
Loyalis Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria. (Foto: Istimewa)
Rabu, 07 September 2022 14:24 WIB

JAKARTA - Salah satu loyalis Ferdy Sambo yang menjadi tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (6/9/2022).

Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri itu menjadi tersangka setelah diduduga membantu Irjen Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti CCTV di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan.

Kombes Agus Nurpatria saat menjalani sidang kode etik, Selasa (6/9/2022). Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam skema besar Ferdy Sambo.

Menutut dia, Kombes Agus Nurpatria diduga melakukan pelanggaran lain soal olah tempat kejadian perkara (TKP). "Selain merusak barang bukti CCTV, ada pelanggaran lain ketika melaksanakan olah TKP," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (6/9/2022).

Irjen Dedi menjelaskan pihaknya mengklasterkan tiga hal dalam perkara obstruction of justice. Ketiga klaster itu ialah berupa pihak yang melakukan perusakan alat bukti, upaya menghalangi penyidikan di lokasi kejadian, dan ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

"Itu yang akan dibuktikan melalui persidangan ini," jelasnya. Selain itu, Kombes Agus Nurpatria terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

Adapun tersangka Kombes Agus Nurpatria disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 Huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf B, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/