Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
10 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
10 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  DPR RI

Banyak Kebocoran Data, Puan Desak Pemerintah Segera Audit Keamanan Siber

Banyak Kebocoran Data, Puan Desak Pemerintah Segera Audit Keamanan Siber
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam suatu kesempatan di Gedung Parlemen, Jakarta. (foto: ist./dpr for gonewsco)
Senin, 12 September 2022 20:58 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulis Senin (12/9/2022), mendesak pemerintah segera bertindak mengatasi kebocoran data atau informasi milik kementerian/lembaga, maupun sejumlah tokoh.

"DPR RI meminta pemerintah untuk segera menggelar audit keamanan siber di seluruh kementerian dan lembaga negara," kata Puan, sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu pun mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjelaskan ke publik terkait peretasan data-data milik kementerian/lembaga. Puan berharap BSSN dan kementerian/lembaga terkait dapat menghentikan serangan siber yang terjadi beberapa waktu ini.

"Audit keamanan siber wajib dilakukan setelah adanya banyak kasus kebocoran data di Indonesia," ucapnya.

Seperti diketahui, terjadi peretasan data milik PLN dan Indihome. Ada pula kebocoran data registrasi Sim Card, 105 juta data pemilih, hingga surat untuk presiden. Tak hanya itu, data informasi pribadi sejumlah tokoh pun ikut dibocorkan hacker.

Puan menyayangkan disrupsi digital yang tidak dibarengi dengan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE). Hal ini sangat merugikan Negara dan masyarakat Indonesia.

"Seharusnya PSE melakukan pengamanan, termasuk dengan menggunakan enkripsi untuk data pribadi masyarakat. Kebocoran data yang dialami kementerian maupun lembaga negara tentu berdampak besar," tegas Puan.

Kebocoran data pribadi juga dikhawatirkan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Baik itu sang pelaku kejahatan siber, maupun pihak yang memanfaatkan keadaan.

Puan menilai, tantangan keamanan siber di masa depan akan semakin tinggi di mana layanan dan transaksi secara digital akan dominan dilakukan dalam pelayanan publik.

"Maka perlu segera dilakukan pembenahan sistem di kementerian dan lembaga negara terkait keamanan siber," tutur mantan Menko PMK itu.

Di sisi lain, DPR terus berupaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah selesai dalam pembahasan tingkat I. Dalam waktu dekat, RUU PDP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang.

"DPR RI terus berkomitmen mengawal agar RUU PDP bisa segera disahkan sebagai Undang-Undang sehingga hak sipil warga negara terkait privasi atas data pribadinya, dapat dilindungi dan dijamin oleh Negara," sebut Puan.

Hak sipil yang dimaksud memiliki keterkaitan langsung dengan hak asasi manusia lainnya seperti hak untuk melanjutkan kehidupan, hak kebebasan bersuara, dan hak untuk bebas bergerak. Puan berharap, payung hukum PDP mampu menjadi landasan bagi Negara untuk mengatur PSE agar bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola secara optimal.

"Ketika RUU PDP disahkan sebagai Undang-Undang, tentu pekerjaan Pemerintah belum selesai sampai di situ. Payung hukum ini harus segera dilengkapi dengan membuat rodmap atau peta jalan, penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat," paparnya.

"Dengan demikian, payung hukum benar-benar bisa diterapkan dan dimanfaatkan untuk melindungi data pribadi warga negara," imbuh Puan.

Cucu Proklamator RI Bung Karno itu menambahkan, data merupakan informasi yang sangat signifikan bagi ekonomi dunia di tengah perkembangan era digital. Dengan pengelolaan data yang baik, menurut Puan, inovasi dan ekonomi digital akan berkembang pesat karena hak semua orang dapat terukur dan terlindungi.

"Dengan adanya payung hukum PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antar-bangsa dengan optimal karena perlindungan data pribadi kini sudah menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia," ungkapnya.

Apalagi, RUU PDP mengatur hak kepemilikan data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data.

"Keberadaan payung hukum perlindungan data pribadi sangat penting penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan dunia internasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital," tutup Puan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/