Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
18 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
15 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Politik

Terkait Pernyataannya soal TNI, PDIP Tegaskan Effendi Simbolon Dilindungi UU

Terkait Pernyataannya soal TNI, PDIP Tegaskan Effendi Simbolon Dilindungi UU
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Effendi Simbolon. (Foto: Istimewa)
Rabu, 14 September 2022 18:18 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Effendi Simbolon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas ucapan 'TNI seperti gerombolan'. Fraksi PDIP bicara anggota DPR dilindungi haknya saat mengungkapkan pendapat di forum resmi DPR.

"Tetapi, kalau ke MKD, saya belum dapat. Tetapi, juga kami punya di sana sahabat, dan Pak Effendi ketika bicara kapasitasnya sebagai anggota Dewan. Ketika bicara ruang, dalam rapat kerja, teman-teman ini dilindungi haknya," kata Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/2022).

Effendi Simbolon diketahui bicara soal 'TNI seperti gerombolan' hingga ormas saat rapat Komisi I DPR RI dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Panglima TNI, dan kepala staf TNI pada Senin (5/9) lalu. Perlu diketahui, anggota DPR RI dilindungi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) saat berbicara.

Utut Adianto mengatakan fraksinya akan berkomunikasi dengan MKD terkait laporan terhadap Effendi Simbolon. Jika segala sesuatunya dilaporkan ke MKD DPR, anggota DPR tak akan berani mengutarakan pendapat saat rapat resmi DPR. "Jadi, nanti kita akan komunikasi dengan teman-teman MKD. Nanti, kalau nggak satu ruang, nggak ada yang berani ngomong lagi, kalau setiap semua orang ngomong di-MKD-in," ujarnya.

Sementara itu, MKD DPR memutuskan bakal memanggil Effendi Simbolon terkait adanya laporan dugaan pelanggar kode etik menyebut 'TNI seperti gerombolan'. MKD bakal memanggil Effendi besok, Kamis (15/9/2022).

"MKD DPR sudah rapat pimpinan kami memutuskan untuk memanggil saudara Effendi Simbolon karena sudah diadukan juga oleh dua pengadu yang satu perseorangan yang satu atas nama Pemuda Panca Marga soal rapat di Komisi I," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).

Waketum Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya juga memanggil pengadu terlebih dahulu. Selanjutnya, MKD bakal memanggil Effendi Simbolon besok siang.

"Kami panggil pengaruhnya dulu pagi besok jam 11.00 ada dua pengadu kami panggil, lalu siangnya kami akan panggil Effendi Simbolon," jelas Habiburokhman.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/