Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
16 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polisi Gerebek Penampungan Calon PMI Ilegal di Batam

Polisi Gerebek Penampungan Calon PMI Ilegal di Batam
Polisi Gerebek Penampungan Calon PMI Ilegal di Batam. (Foto: Istimewa)
Minggu, 18 September 2022 14:49 WIB

BATAM - Jajaran Ditpolairud Polda Kepulauan Riau menggerebek tempat penampungan 16 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal dari Kota Batam Kepulauan Riau. Penggerebekan dilakukan di salah satu hotel Kota Batam, pada Jumat (16/9) sore.

"Rencananya 16 orang calon PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural melalui pelabuhan tidak resmi," ujar Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang di Batam, Sabtu (17/9).

Dia menjelaskan, ke-16 orang calon PMI yang diamankan oleh petugas Ditpolair Polda Kepri itu diketahui berasal dari berbagai daerah. "Ada yang berasal dari Nusa Tenggara Barat, tepatnya dari Lombok dan ada juga yang berasal dari Sumatera Barat," ungkapnya.

Boy mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan satu orang yang bertanggung jawab melakukan kepengurusan penampungan dan keberangkatan para calon PMI tersebut berinisial AW (30)

"AW ini adalah orang yang melakukan pengurusan mengambil keuntungan dari setiap calon PMI sebesar Rp2,4 juta. Dia (pelaku) juga dari hasil keterangannya sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa," kata Boy.

Dari penangkapan itu, kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti berupa sebuah handphone, empat lembar uang Rp100.000, pecahan uang ringgit Malaysia, dan satu unit kendaraan roda empat.

"Untuk sementara, pelaku kami jerat pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP," ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Kepulauan Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/