Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
18 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
14 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
14 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Politik

Soal IKN Rampas Tanah Adat, Komisi II DPR: Kita Kehilangan Informasi Utuh

Soal IKN Rampas Tanah Adat, Komisi II DPR: Kita Kehilangan Informasi Utuh
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin saat menjadi Narasumber diskusi di Media Center DPR RI. (Foto: Istimewa)
Selasa, 20 September 2022 17:06 WIB

JAKARTA - DPR RI mengaku tidak tahu bahwa tanah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam, Kalimatan Timur bermasalah. Informasi yang berkembang, tanah yang bakal dijadikan ibukota baru itu oleh pemerintah merupakan tanah adat yang dirampas pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengurai akar masalah pokok dalam sudut pandang tersebut adalah di sana terdapat tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan, juga ada tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.

"Kita kehilangan informasi yang utuh, padahal ini isu publik yang beberapa pihak tanya ke kita (Komisi II). Kita pun tidak bisa jawab detail, padahal kita sendiri bertanya-tanya duduk perkaranya seperti apa. Pihak kesultanan bingung, belum lagi adat, ulayat dan masyarakat," tutur Yanuar dalam keterangannya, Senin (19/9).

Legislator dari Fraksi PKB Ini mengatakan bahwa informasi yang didapat DPR RI di lapangan hanya sebatas luasan wilayah pembangunan IKN di wilayah Penajam, Paser Utara, Kalimatan Timur.

"Tiba-tiba ada tanah yang dipasang patok bertuliskan ‘tanah ini sudah dikuasai bank tanah negara, dilarang memanfaatkan’, padahal tanah itu sudah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun," katanya.

Menurutnya, permasalahan ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah agar tidak timbul berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat terkait pembangunan IKN.

Pandangan Yanuar, masalah tanah adat di lokasi IKN jika tidak diselesaikan di forum resmi akan menimbulkan spekulasi yang kontra produktif. "Saya kira menjadi kontra produktif untuk kita memberikan informasi yang benar kepada publik," demikian Yanuar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/