Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
15 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
13 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
13 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dugaan Perambahan Hutan Konut, Kejagung dan KLHK Didesak Periksa Ketua KADIN Sultra

Dugaan Perambahan Hutan Konut, Kejagung dan KLHK Didesak Periksa Ketua KADIN Sultra
Ilustrasi perambahan hutan. (Foto: KLHK)
Jum'at, 30 September 2022 07:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Presidium Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk memanggil dan memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang.

Desakan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Terkait dugaan perambahan hutan oleh PT. Masempo Dalle (MD) dan PT. Kaci Purnama Indah (KPI) di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

"Berdasarkan data dari Kementerian LHK RI, 2 (dua) perusahaan diduga milik Ketua Kadin Sultra dalam hal ini bapak Anton Timbang telah nelakukan perambahan hutan, sehingga berdasarkan penyelasaian UU Cipta Kerja yang bersangkutan harus membayarkan uang ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin menteri," ujar Koordinator Presidium Konutara, Hendro Nilopo melalui siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (29/9/2020).

Hendro menjelaskan, bukti pelanggaran PT. Masempo Dalle (MD) dan PT. Kaci Purnama Indah (KPI) tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.359/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 dan SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.12/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan.

"Ini bukan kata kami yah, tetapi apa yang kami sampaikan berdasarkan data dari Kementerian LHK RI. Bahwa kedua perusahaan yang diduga milik Ketua Kadin Sultra itu jelas telah melakukan perambahan hutan. Sehingga kami hadir untuk membantu tugas negara menagih uang ganti rugi atas kegiatan yang dilakukan oleh PT. MD dan PT. KPI di dalam kawasan hutan tanpa izin," jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Dengan demikian, aktivis nasional asal Kabupaten Konawe Utara itu menyarankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan kasus perambahan hutan PT. Masempo Dalle dan PT. Kaci Purnama Indah di Kabupaten Konawe Utara.

"Saran kami agar kementerian LHK RI untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran kehutanan yang dilakukan oleh PT. Masempo Dalle dan PT. Kaci Purnama Indah di Kabupaten Konawe Utara," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/