Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
22 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Olahraga

Kemenpora Gelar Sosialisasi UU No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan

Kemenpora Gelar Sosialisasi UU No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan
Plt Sesmenpora Jonni Mardizal saat sosialisasi UU No 11 Tahun 2022. (Foto: Humas Kemenpora)
Jum'at, 30 September 2022 22:18 WIB
Penulis: Azhari Nasution
BEKASI - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menggelar Sosialisasi Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Jumat (30/9/2022) di Hotel Merapi Merbabu, Bekasi, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Sesmenpora Jonni Mardizal bersama Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda dan didampingi Kepala Biro Humas dan Hukum Sanusi menjadi pembicara pada kegiatan yang bertajuk 'Undang-Undang Keolahragaan untuk Indonesia Maju 2045'.

Dalam kesempatan ini, Jonni menyampaikan, kegiatan Sosialisasi UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sangat penting dilakukan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara persis apa isi dan tujuan dari undang-undang tersebut.

"Kegiatan Sosialisasi UU No.11 Tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut setelah disahkannya UU tersebut. Tentu sosialisasi UU ini menjadi penting karena, masyarakat Indonesia harus lebih banyak mengetahui UU ini," ucap Jonni.

"Dengan masyarakat tahu UU ini maka masyarakat akan tahu hak dan kewajibannya. misalnya masyarakat punya hak untuk berolahraga dengan memilih olahraga yang sesuai dengan yang diinginkannya, tapi masyarakat juga punya kewajiban yaitu memelihara sarana olahraga dan ada hal-hal lain yang terkait dengan olahraga," sambungnya.

Karena itu, kita berharap dengan adanya sosialisasi undang-undang ini maka lebih banyak masyarakat mengetahui sehingga mereka juga merasa ada tanggungjawab terhadap penyelenggaraan keolahragaan baik itu olahraga prestasi, olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan sebagainya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyampaikan bahwa, Komisi X DPR menginisiasi revisi UU yang tadinya namanya UU Sistem Keolahragaaan Nasional (SKN) menjadi UU Keolahragaan.

"Ada banyak isu waktu itu, salah satunya adalah pendanaan olahraga. Waktu itu, kenapa kita berani menyampaikan gagasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hal ini untuk mendorong supaya 20% dari APBN untuk keolahragaan," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan apabila dunia olahraga ini dikelola dengan baik akan berdampak pada konsolidasi ekonomi nasional, dengan arti industri olahraganya baik.

"Kita bisa bayangkan perputaran uang di liga 1 dan liga dibawahnya, kalau ini dikelola dengan baik maka akan menjadi keramaian yang disitu saya kira akan menciptakan banyak potensi ekonomi," jelasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/