Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
10 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
6 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Pemerintah Akomodasi Usulan Dewan Pers dalam RKUHP, Demokrat Beri Apresiasi

Pemerintah Akomodasi Usulan Dewan Pers dalam RKUHP, Demokrat Beri Apresiasi
Ilustrasi kebebasan pers. (gambar: ist./unitednewssr)
Selasa, 04 Oktober 2022 13:13 WIB
JAKARTA - Wamenkumham RI (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, kemarin, memastikan bahwa pemerintah menggunakan Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan dalam menanggapi usulan reformulasi sejumlah pasal di RKUHP (Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana) dari Dewan Pers.

Siaran parlemen yang dibaca GoNEWS.co, Selasa (4/10/2022), menyebut, sejumlah Pasal yang diusulkan Dewan Pers agar direformulasi adalah Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2). Sementara putusan MA yang jadi rujukan dalam reformulasi memuat amanat bahwa aturan pers haruslah lebih diprioritaskan dibanding aturan lainnya termasuk KUHP.

Baca Juga: Penjelasan Komisi III soal Gaduh 'Percepatan Penyelesaian RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan' 

Baca Juga: Selly Gantina Ajak Pers Sosialisasikan UU TPKS 

Wamenkumham mengungkapkan usulan Dewan Pers untuk reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) RKUHP yaitu mengatur, "tugas jurnalistik sebagai salah satu pengecualian atau alasan penghapusan pidana khusus dari Tindak Pidana Penghinaan (Pencemaran), Pencemaran Orang Mati dan Penghinaan Ringan (bersama 'kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri') dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam penjelasan".

Terkait hal ini, Anggota Komisi III Fraksi Partai Dmeokrat DPR RI Hinca Pandjaitan mengapresiasi Tim Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham RI.

Baca Juga: Legislator PKS Perkuat Kerjasama dengan Pers 

Baca Juga: Kampanye Ramah Lingkungan, DPR Gunakan Mobil Listrik di P20 

"Semangat demokrasi kita dalam menjaga kebebasan pers merupakan kesempatan emas untuk memasukkannya dalam KUHP kita ini. Oleh karena itu, apa yang disampaikan teman-teman Dewan Pers ini adalah bagian dari semangat kita melahirkan KUHP kita yang mendukung dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis kita untuk membangun demokrasi kita kedepan. Maka, saya sangat mengapresiasi tinggi Tim Pemerintah yang telah merespon masukan Dewan Pers dengan sangat baik," ujar Hinca.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Pemerintahan, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/