Pemerintah Akomodasi Usulan Dewan Pers dalam RKUHP, Demokrat Beri Apresiasi
Siaran parlemen yang dibaca GoNEWS.co, Selasa (4/10/2022), menyebut, sejumlah Pasal yang diusulkan Dewan Pers agar direformulasi adalah Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2). Sementara putusan MA yang jadi rujukan dalam reformulasi memuat amanat bahwa aturan pers haruslah lebih diprioritaskan dibanding aturan lainnya termasuk KUHP.
Baca Juga: Penjelasan Komisi III soal Gaduh 'Percepatan Penyelesaian RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan'
Baca Juga: Selly Gantina Ajak Pers Sosialisasikan UU TPKS
Wamenkumham mengungkapkan usulan Dewan Pers untuk reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) RKUHP yaitu mengatur, "tugas jurnalistik sebagai salah satu pengecualian atau alasan penghapusan pidana khusus dari Tindak Pidana Penghinaan (Pencemaran), Pencemaran Orang Mati dan Penghinaan Ringan (bersama 'kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri') dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam penjelasan".
Terkait hal ini, Anggota Komisi III Fraksi Partai Dmeokrat DPR RI Hinca Pandjaitan mengapresiasi Tim Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham RI.
Baca Juga: Legislator PKS Perkuat Kerjasama dengan Pers
Baca Juga: Kampanye Ramah Lingkungan, DPR Gunakan Mobil Listrik di P20
"Semangat demokrasi kita dalam menjaga kebebasan pers merupakan kesempatan emas untuk memasukkannya dalam KUHP kita ini. Oleh karena itu, apa yang disampaikan teman-teman Dewan Pers ini adalah bagian dari semangat kita melahirkan KUHP kita yang mendukung dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis kita untuk membangun demokrasi kita kedepan. Maka, saya sangat mengapresiasi tinggi Tim Pemerintah yang telah merespon masukan Dewan Pers dengan sangat baik," ujar Hinca.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Pemerintahan, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |