Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
9 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
9 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
9 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Heboh Polisi Sidak Apotek Imbas Etilen Glikol, BPOM Jelaskan Prosedur Penarikan

Heboh Polisi Sidak Apotek Imbas Etilen Glikol, BPOM Jelaskan Prosedur Penarikan
Foto: Anisa Indraini/detikcom
Minggu, 23 Oktober 2022 22:41 WIB

JAKARTA - Kandungan etilen glikol (EG) pada obat berbentuk cair atau sirup kini diduga menjadi biang kerok kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak yang merebak di Indonesia. Pemerintah kemudian mengimbau warga untuk menyetop penggunaan segala obat berbentuk cair, khususnya untuk anak-anak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI hari ini melaporkan temuan tiga produk obat bahan cair dengan kandungan EG melebihi ambang batas. Namun ditegaskan, kandungan tersebut belum bisa dijadikan simpulan pasti penyebab gangguan ginjal akut.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menjelaskan, penarikan produk obat di apotek dilakukan langsung oleh pihak industri. Selebihnya, pihak BPOM melakukan pengawalan sembari memiliki data distribusi produk.

"Prosedur penarikan dilakukan oleh industri masing-masing. Dilaporkan pada kami tapi dikawal karena penarikan kan mungkin distribusinya sudah sampai di titik terjauh atau di wilayah-wilayah Indonesia," ujar Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).

"Kami ada UPT kami tentunya (Unit Pelaksana Teknis), balai-balai, di loka POM akan mengawal. Kami tentunya punya data distribusi tersebut. Kami akan mengawal dan mereka harus juga lapor BPOM," sambungnya.

Kemarin beredar laporan pihak kepolisian melakukan penyidakan ke sejumlah apotek. Laporan tersebut sempat menuai keresahan sejumlah apoteker lantaran seharusnya, penarikan dilakukan langsung oleh pihak produsen.

"Kan prosedur penarikan obat itu sudah diatur pemerintah, sama BPOM, produk itu juga bukan dikaitkan penyebab gagal ginjal akut loh ya," kata Ketua Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) apt Noffrendi Roestam, Jumat (21/10/2022).

"Semestinya yang menarik itu produsen, nggak perlu polisi repot-repot narik ke apotek," imbuhnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/