Heboh Polisi Sidak Apotek Imbas Etilen Glikol, BPOM Jelaskan Prosedur Penarikan
JAKARTA - Kandungan etilen glikol (EG) pada obat berbentuk cair atau sirup kini diduga menjadi biang kerok kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak yang merebak di Indonesia. Pemerintah kemudian mengimbau warga untuk menyetop penggunaan segala obat berbentuk cair, khususnya untuk anak-anak.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI hari ini melaporkan temuan tiga produk obat bahan cair dengan kandungan EG melebihi ambang batas. Namun ditegaskan, kandungan tersebut belum bisa dijadikan simpulan pasti penyebab gangguan ginjal akut.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menjelaskan, penarikan produk obat di apotek dilakukan langsung oleh pihak industri. Selebihnya, pihak BPOM melakukan pengawalan sembari memiliki data distribusi produk.
"Prosedur penarikan dilakukan oleh industri masing-masing. Dilaporkan pada kami tapi dikawal karena penarikan kan mungkin distribusinya sudah sampai di titik terjauh atau di wilayah-wilayah Indonesia," ujar Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
"Kami ada UPT kami tentunya (Unit Pelaksana Teknis), balai-balai, di loka POM akan mengawal. Kami tentunya punya data distribusi tersebut. Kami akan mengawal dan mereka harus juga lapor BPOM," sambungnya.
Kemarin beredar laporan pihak kepolisian melakukan penyidakan ke sejumlah apotek. Laporan tersebut sempat menuai keresahan sejumlah apoteker lantaran seharusnya, penarikan dilakukan langsung oleh pihak produsen.
"Kan prosedur penarikan obat itu sudah diatur pemerintah, sama BPOM, produk itu juga bukan dikaitkan penyebab gagal ginjal akut loh ya," kata Ketua Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) apt Noffrendi Roestam, Jumat (21/10/2022).
"Semestinya yang menarik itu produsen, nggak perlu polisi repot-repot narik ke apotek," imbuhnya.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kesehatan, DKI Jakarta |