Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
24 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
23 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
23 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
21 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
5 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Home  /  Berita  /  Politik

Seret Nama Cak Imin, PBNU Setuju KPK Buka Lagi Kasus 'Kardus Durian'

Seret Nama Cak Imin, PBNU Setuju KPK Buka Lagi Kasus Kardus Durian
Kelompok massa tergabung dalam Suara Aktivis antikorupsi Indonesia (SAKTI) berunjuk rasa didepan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022). (Foto: Istimewa)
Jum'at, 28 Oktober 2022 15:34 WIB

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imron Rosyadi Hamid mengapresiasi pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri untuk membuka kembali kasus tindak pidana korupsi "Kardus Durian" yang menyeret Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

"Pernyataan Ketua KPK RI Firli Bahuri kemarin (Kamis, 27/10) yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan Kardus Durian perlu mendapatkan apresiasi," kata Imron saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Imron mengatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merugikan rakyat.

Lebih lanjut, Imron juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik itu. Apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Bendahara Umum nonaktif PBNU Mardani M. Maming, tambahnya, jauh lebih dulu terjadi di tahun 2011 daripada kasus Kardus Durian di 2014. "Sehingga, tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda," kata Imron.

PBNU juga akan mendukung KPK memberantas dan meningkatkan aksi pencegahan tindak pidana korupsi. "PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK, dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi," ujarnya.

Kamis (27/10), Firli Bahuri mengklaim KPK akan kembali memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Kasus Kardus Durian terjadi pada 25 Agustus 2011 saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan. Dalam OTT itu, KPK menangkap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Susnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.

Dua pejabat tersebut merupakan anak buat Cak Imin yang kala itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. KPK menyita Rp1,5 miliar di dalam kardus durian dari Dharnawati yang menjadi direksi PT Alam Jaya Papua.

Nama Muhaimin Iskandar terseret karena dalam persidangan, Jaksa menyebut uang di dalam kardus durian tersebut ditujukan untuk Cak Imin sebagai Menaker. Uang itu ditujukan sebagai ongkos komitmen agar kabupaten Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama mendapat alokasi PPID dari Kemerkentrans dan PT Alam Jaya Papua jadi rekanan proyek tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/