Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
14 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kejati Lampung Geledah BPPRD Terkait Kasus Korupsi DLH Bandarlampung

Kejati Lampung Geledah BPPRD Terkait Kasus Korupsi DLH Bandarlampung
Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah Kantor BPPRD Kota Bandarlampung terkait kasus di DLH, Bandarlampung, Kamis (3/11/2022). (Dian Hadiyatna/Antara).
Kamis, 03 November 2022 16:10 WIB

LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung. Penggeledahan itu terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin memimpin kegiatan tersebut, di Bandarlampung, Kamis (3/11/2022). Dia mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasar masukan dari tim ahli.

"Kami lakukan penggeledahan di BPPRD berdasar masukan dari tim auditor ataupun tim ahli terkait kasus di DLH Bandarlampung," kata Hutamrin seperti dilansir dari Antara.

Dia mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejati Lampung mengecek dan mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan tipikor pemungutan retribusi sampah di DLH pada 2019-2021. "Pengecekan dokumen tersebut guna penguatan pembuktian dalam proses penyidikan kasus di DLH Bandarlampung,” terang Hutamrin.

Menurut dia, dalam proses penggeledahan itu, tim penyidik menyita beberapa dokumen di BPPRD terkait kasus tersebut dan tidak melebar kemana-mana. "Alhamdulillah kami temukan beberapa dokumen yang memperkuat. Sudah kuat memperkuat lagi dengan adanya dokumen itu. Namun, tetap akan dipilah kembali mana yang memiliki nilai pembuktian atau tidak," tutur Hutamrin.

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi mengatakan, akan kooperatif dalam penanganan kasus yang sedang ditangani Kejati Lampung. "Kejati datang kemari atas kejadian yang menyangkut DLH Kota Bandarlampung. Tadi ada beberapa dokumen yang dibutuhkan mereka dan sudah kami siapkan untuk dibawa," papar Yanwardi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Lampung
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/