Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
19 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Politik

PKS Tuding Pemerintah Tak Serius Revisi UU Migas

PKS Tuding Pemerintah Tak Serius Revisi UU Migas
Ilustrasi kilang pengeboran minyak. (Foto: Istimewa)
Selasa, 22 November 2022 12:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Kabar hengkangnya beberapa perusahaan migas asing dari Indonesia harusnya menjadi perhatian bagi Pemerintah untuk berbenah. Pemerintah harus segera mengevaluasi berbagai aturan yang membuat investor migas asing tidak betah melanjutkan kegiatan investasi di Indonesia. Termasuk segera merevisi UU Migas yang dinilai sudah tidak relevan.

Bila kondisi ini dibiarkan Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan negara yang cukup besar. Ujung-ujungnya masyarakat Indonesia yang akan dirugikan. Demikian kata anggota Komisi VII DPR RI, dari Fraksi PKS, Mulyanto, di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Mulyanto menyebut selama ini DPR sering mengingatkan Pemerintah terkait pentingnya pembahasan revisi UU Migas ini. Namun sayang seruan tersebut tidak ditanggapi serius oleh Pemerintah.

Hingga kini Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk membahas revisi UU Migas tersebut tidak disertai daftar isian masalah (DIM). "Bagaimana DPR mau membahas revisi UU Migas ini kalau Presiden tidak juga mengirimkan DIM. Karena pembahasan RUU itu kan harus mengacu kepada DIM," ujar Mulyanto.

Sebelumnya dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pemerintah memasukan revisi UU Migas, termasuk usulan pembentukan kelembagaan BUMN Khusus Migas. Namun naasnya, pada saat pembahasan, Pemerintah sendiri yang tidak tidak siap dan mencabut usulan bahasan tersebut.

Mulyanto menyebut ada beberapa hal penting yang perlu diatur dalam UU Migas yang baru. Terutama terkait masalah kelembagaan dan perizinan. Mulyanto berharap dengan UU Migas ini lahir sebuah lembaga yang berwenang penuh untuk mengatur kegiatan hulu migas yang selama ini secara sementara dijalankan oleh SKK Migas.

Lembaga ini, kata Mulyanto, harus punya kewenangan penuh untuk mengatur berbagai kebijakan migas secara komprehensif. Tidak parsial seperti yang berlaku selama ini. Bahkan bila perlu, lanjut Mulyanto, kelembagaannya harus setingkat kementerian. Agar kepala lembaga ini dapat berbicara langsung dalam rapat kabinet. Dengan demikian keputusan dan koordinasi implementasi kebijakan terkait migas dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien.

"Selain itu UU Migas yang baru nanti harus dapat menyederhanakan birokrasi perizinan. Ide untuk membuat layanan satu atap migas saya rasa cukup baik. Sehingga investor tidak repot wara-wiri ke berbagai kementerian untuk mendapatkan berbagai izin. Sudah sama-sama kita ketahui dimana ada izin, di sana ada biaya yang harus dikeluarkan. Akibatnya biaya investasi menjadi tinggi," jelas Mulyanto.

Komisi VII berencana segera membahas kembali inisiatif DPR terkait Revisi UU Migas, setelah selesai melalukan pembahasan RUU EBET. Namun naasnya, seperti revisi UU Migas, Pemerintah kembali tidak mengirimkan DIM terkait RUU EBET. Sudah lewat 60 hari sejak surat DPR diterima.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/