Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
23 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
2
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
24 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
3
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
23 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
4
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Siapa Bripka RES? Polisi Nakal Sumut yang Berani Tiduri Istri Perwira TNI AL di Hotel

Siapa Bripka RES? Polisi Nakal Sumut yang Berani Tiduri Istri Perwira TNI AL di Hotel
Mapolres Tebingtinggi, Sumut. (Foto: istimewa)
Jum'at, 25 November 2022 15:40 WIB

MEDAN - Bripka RES, anggota Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang nekat tiduri istri orang bakal dipecat dari kesatuannya. Saat menjalani sidang kode etik, Bripka RES yang dilaporkan meniduri M, istri perwira TNI AL, Letda C dituntut untuk dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Benar, dituntut PTDH. Untuk putusannya akan dibacakan pekan depan," kata Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring, Rabu (24/11/2022).

Asrul mengatakan, sejauh ini sidang kode etik sudah memasuki tahap pemeriksaan pelaku, pemeriksaan barang bukti dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Untuk kedepannya, majelis etik akan membacakan putusan sesuai fakta dalam persidangan.

Bripka RES, anggota Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang nekat tiduri istri orang ternyata sudah sering terlibat dalam beragam masalah. Lulusan polisi tahun 2004 ini pernah ketahuan diduga nikah diam-diam. Pada tahun 2007, Bripka RES disidang kode etik karena dilaporkan menikahi seorang wanita berinisial EK.

Namun, kala itu, Bripka RES tidak mengakuinya. Atas kasus tersebut, Bripka RES kala itu dihukum dengan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan hukuman kurungan badan selama 14 hari. Kemudian, pada tahun 2012 lalu, Bripka RES juga diadili sidang kode etik katena melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebingtinggi.

Atas perbuatannya itu, Bripka RES dihukum keliling lapangan Polres Tebingtinggi dan harus menghormat bendera.

Pengacara Letda C berharap Bripka RES dipecat. Fitriyani, pengacara dari Letda C, perwira TNI AL yang istrinya ditiduri Bripka RES berharap agar pelaku dipecat.

Ia mengatakan, bahwa persidangan kode etik sudah sesuai dengan harapan. Fitriyani berharap tuntutan PTDH bisa diberikan dalam sidang putusan nanti. "Saya menilai sidang etik yang digelar Porles Tebingtinggi sudah sesuai prosedur. Mudah-mudahan pihak ketua komisi dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai Perpol 07 tahun 2022," kata Fitriyani.

M, istri perwira TNI AL, Letda C ketahuan tidur di hotel bersama Bripka RES paada 7 September 2022 lalu. Kasus itu kemudian dilaporkan keluarga Letda C ke Polres Tebingtinggi. Setelah menerima laporan tersebut, Polres Tebingtinggi meresponnya dengan menggelar sidang kode etik.

Adapun tuntutan yang dijatuhkan kepada Bripka RES yakni PTDH. Namun belum diketahui secara pasti, apakah tuntutan hukuman akan sejalan dengan vonis.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/