Legislator Golkar Pertanyakan Mandeknya Proyek Smelter di Kalbar
Menurutnya, permasalahan ini berkepanjangan tanpa ada penyelesaian. Padahal, berdasar rapat Komisi VII DPR RI pada Maret 2022 lalu, jika permasalahan antara PTPP dengan Chalieco tidak diselesaikan maka diputuskan untuk determinasi.
"Sampai hari ini sudah sebulan lebih (setelah rampungnya mediasi PTPP dengan dengan Chalieco pada akhir Oktober 2022), kenyataannya tidak ada langkah-langkah penyelesaian, apakah determinasi atau tidak. Kita habis waktu. Kalau kita menyadari karena yang paling parah, SGAR Mempawah (yang dimiliki PT Borneo Alumina Indonesia/BAI) ini sudah keluar dari PSN (Proyek Strategis Nasional). Nah, dengan dikeluarkannya (SGAR Mempawah) dari PSN, apakah yang bertanggung jawab MIND ID ataukah direksinya BAI?" tanya Lamhot sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Lamhot menegaskan, harus ada pihak yang memikul tanggungjawab setelah proyek SGAR Mempawah dikeluarkan dari PSN. "Jangan kita biarkan. Ini masalah serius. Seingat saya direksi BAI diganti semua. Sampai hari ini belum ada direksi yang definitif. Setahu saya itu terakhir hanya 1 direksi BAI. Kok direksinya 6 bulan dibiarkan enggak ada, hanya satu orang. Mana mungkin, persoalan sudah sangat besar. Sudah dikeluarkan dari PSN, masalahnya besar, direksinya enggak kunjung ditunjuk untuk yang definitif. Ini aneh," tandas Lamhot.
Sebagai gambaran, pada Maret 2022 silam, Komisi VII DPR RI mendesak agar perselisihan yang terjadi antara PTPP dengan Chalieco dapat diselesaikan pada akhir April 2022. Kala itu, jika permasalahan tidak terselesaikan sampai akhir April, Komisi VII DPR RI mendorong untuk segera determinasi. Untuk itu, Komisi Energi mendorong MIND ID agar dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada akhir Oktober 2022 lalu, Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengungkapkan PTPP kembali mengerjakan proyek SGAR Mempawah setelah rampungnya mediasi dengan Chalieco, yang disaksikan langsung oleh pihak Jamdatun sebagai mediator. Proyek kapasitas 1 juta ton per tahun senilai 1,7 miliar dollar AS ini dikerjakan Chalieco (75 persen) bersama dengan PTPP (25 persen) sebagai pihak pemegang konsorsium EPC.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta, Kalimantan Barat |