Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
15 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Politik

Tak Ingin Terburu-buru, PAN Masih Kaji Omnibus Law Bidang Kesehatan

Tak Ingin Terburu-buru, PAN Masih Kaji Omnibus Law Bidang Kesehatan
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 02 Desember 2022 17:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pembahasan tentang Omnibus Law Bidang Kesehatan mendapat perhatian luas. Bahkan, ditanggapi sangat beragam. Ada yang bernada positif, tetapi ada yang menanggapi dingin dan cenderung menolak.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, hal tersebut sangat wajar. Dan menunjukkan ada banyak kepentingan di bidang kesehatan. "Tidak hanya masyarakat, tetapi juga pemerintah, dokter dan tenaga kesehatan, rumah sakit, organisasi profesi, dan yang tidak kalah pentingnya pengusaha. Karena itu, pembahasan RUU di bidang ini akan menyita perhatian luas," ujarnya kepada GoNews.co, Jumat (02/11/2022) di Jakarta.

Masih kata Saleh, bagi yang merasa kepentingannya terganggu pastinya akan bereaksi. Paling tidak, mereka akan melakukan advokasi publik. Bisa melalui jalur akademik lewat seminar, diskusi, fgd di kampus-kampus, bisa juga melalui audiensi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR. "Itu sah dan dibolehkan. Justru, jalur seperti itu yang baik untuk dilakukan," tukasnya.

Namun demikian, Anggota Komisi IX DPR RI itu juga menjelaskan, tidak semuanya harus melakukan jalur akademik, tetapi, ada juga yang berjuang lewat media-media sosial. Memunculkan wacana dan isu yang dianggap krusial di RUU tersebut.

"Secara tidak langsung, isu yang menjadi perhatian mereka berubah jadi isu publik. Lebih dari itu, ada juga yang berjuang melalui demonstrasi dan unjuk rasa. Ini juga boleh asal sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum," urainya.

Masalahnya, kata Dia, adalah apakah benar bahwa akan ada RUU Omnibuslaw? Jawabannya, kalau dibaca di dalam prolegnas, memang ada rencana pembahasan beberapa UU bidang kesehatan. Dalam prolegnas yang telah disepakati, setidaknya ada RUU pengawasan obat dan makanan, RUU pendidikan Kedokteran, RUU sistem kesehatan nasional, RUU kefarmasian, dan RUU Wabah.

"Kalau semua RUU itu dibahas sekaligus, bisa jadi formulasinya dalam bentuk omnibuslaw. Meski harus diakui bahwa kami belum mendapatkan informasi resmi terkait hal itu. Fraksi PAN pun masih melakukan kajian mendalam," tukasnya.

"Kami tidak mau pembahasan semua RUU bidang kesehatan ini terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Makanya, fraksi PAN sudah menerima audiensi berbagai kalangan. Organisasi profesi, ikatan apoteker, perawat, dan bidan. Kami mau mendengar apa pandangan mereka. Kami juga membuat diskusi resmi. Kemarin, misalnya, kami membahas RUU pengawasan obat dan makanan. Mengundang pihak terkait dan berkepentingan," beber Saleh.

Dalam konteks itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dan berkkntribusi. Semua dipersilahkan memberikan masukan dan pokok-pokok pikiran. Dengan begitu, wacana yang berkembang dapat dipertanggungjawabkan secara moril dan akademik. "Kalaupun ada yang mau ditolak, silahkan disampaikan. Lengkapi dengan argumen yang rasional. Kami insya Allah akan mengkajinya. Jika memang sesuai dengan aspirasi masyarakat, kami akan ikut memperjuangkannya," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/