Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
1 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
1 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
1 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
37 menit yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
55 menit yang lalu
6
Peringatan Harkitnas Diharapkan Jadi Penyemangat Jakarta Sebagai Leader Kota Global
Peristiwa
34 menit yang lalu
Peringatan Harkitnas Diharapkan Jadi Penyemangat Jakarta Sebagai Leader Kota Global
Home  /  Berita  /  Politik

Komisi VIII DPR: Jangan Persulit Warga yang Masuk Daftar Penerima Bansos

Komisi VIII DPR: Jangan Persulit Warga yang Masuk Daftar Penerima Bansos
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, MF. Nurhuda Y. (Foto: GoNews.co)
Minggu, 25 Desember 2022 15:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKALONGAN - Puluhan orang di Kabupaten Batang, Kota Pekalongan dan Kabupaten Kendal, mengaku kesulitan saat mencairkan dana bantuan sosial (bansos). Bahkan sebanyak 25 warga di Desa Pasigitan, Kecamatan Boja, mengadu ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal karena tak bisa mengambil bantuan sosial (bansos) ke Kantor Pos.

Mereka mengklaim namanya sudah masuk daftar penerima bantuan, meski dari pengecekan Dinsos, nama-nama mereka telah dicoret oleh pemerintah desa karena dianggap sudah mampu.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi Kementerian Sosial, MF. Nurhuda Y, mengatakan, sejatinya setiap warga yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima bansos tahun ini, harus segera dicairkan. "Jadi begini, kalau sudah terdaftar namanya tentu harus dicairkan, jangan dipersulit. Jika sudah dianggap mampu, maka Kepala Desa bisa membuat laporan terlebih dahuku yang berlakunya tentu tahun depan," ujarnya kepada GoNews.co di sela-sela kunjungannya ke Pekalongan.

"Kalau misalnya dari awal tidak masuk, tidak menerima tidak masalah. Tapi kalau sudah terdaftar ya harus menerima, kita siap membantu jika masih ada kasus seperti ini," tambahnya.

"Jadi kepada pihak terkait baik Kepala Desa maupun kantor pos, mohon jangan dipersulit," pintanya.

Sebelumnya, warga mengadu ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, akibat pihak Kantor Pos tidak bisa mencairkan bantuan tersebut. Pasalnya, masyarakat tidak membawa surat undangan pencairan bansos dari pihak desa. Warga pun berharap ada solusi sehingga bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya.

Menurut warga, dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan pihak pemerintah desa tidak memberikan undangan sebagai syarat pengambilan bantuan di kantor pos. "Sudah kami cek daftar penerima bantuan melalui online dan namanya sudah tertera. Namun saat akan mengambil di kantor pos ditanyakan undangan dari desa yang sampai saat ini belum diterima," kata Romlan, salah satu disabilitas yang namanya masuk penerima Bansos tetapi tidak bisa mencairkan.

Untuk itu, warga penerima bansos yang tertahan ini berharap besar kepada Dinas Sosial Kendal agar bisa membantu mencairkan bantuan. Sebab sudah jelas nama 25 warga ini tertera dalam daftar penerima bansos. “Ada 25 warga yang bansosnya tertahan karena tidak ada undangan dari kepala desa," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kendal, Tony Ariwibowo mengatakan, mengakui ada 25 nama warga Desa Pasigitan yang direkomendasi pihak pemerintah desa tidak lagi menerima bansos. "Jadi ada dua warga yang meninggal dunia dan dua lagi pindah alamat, sedangkan 21 nama lainnya dalam rekomendasi kepala desa dinyatakan sudah mampu. Kami akan melakukan pendataan ulang, apakah memang benar nama-nama tersebut sudah tidak layak lagi menerima bantuan," katanya

Adapun Bansos tersebut sudah dikeluarkan Kementerian Sosial dan uang berada di kantor pos. Sehingga jika nantinya dalam pendataan dan pengecekan ulang nama-nama tersebut masih layak menerima, maka tidak ada satupun yang bisa menahannya. "Intinya tidak ada satupun yang bisa menahan bantuan tersebut karena semuanya sudah ada dalam sistem dan nama sudah ada. Sekarang hanya tinggal pengecekan ulang apakah nama tersebut masih layak atau tidak. Untuk menahan dan mencoret pun harus melalui mekanisme yang ada," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/