Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Hukum

Anak Bacok Bapak Pakai Parang Gegara Marah Dibangunkan untuk Salat Tahajud

Anak Bacok Bapak Pakai Parang Gegara Marah Dibangunkan untuk Salat Tahajud
Ilustrasi garis polisi. (Foto: Istimewa)
Selasa, 27 Desember 2022 10:11 WIB
JAKARTA - Marah saat dibangunkan untuk salat tahajud, seorang pria di Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri tega membacok ayah kandungnya sendiri, Minggu dinihari (25/12) pukul 02.30 WIB.

Kini tersangka pembacokan yakni Awin Julianto (32) diamankan polisi saat mengantarkan ayahnya Heri Santoso (72) ke rumah sakit RS Aura Syifa.

"Jadi awalnya ini kita dikabari oleh salah seorang perawat di RS Aura Syifa, ada dua orang datang, salah satunya korban ini berlumuran darah. Saat ditanya korban mengaku dibacok anaknya yang mengantar ke rumah sakit itu," Kata Kapolsek Pagu, AKP Agus Sudarjanto, Senin (26/12)

Setelah mendapat laporan polisi langsung datang dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Pagu.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku tega membacok ayahnya karena kesal saat dibangunkan untuk salat tahajud sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku kemudian langsung membacok korban dengan parang hingga lima kali. Korban menderita luka pada leher atas belakang dan kepala, kaki kiri bagian belakang serta tangan.

"Korban ini sempat melawan, jadi menangkis sabetan pelaku," tambah Agus.

Melihat ayahnya berlumuran darah pelaku langsung membawa korban ke rumah sakit. Saat ini pelaku masih diperiksa di Polsek Pagu. Pelaku terancam pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/